Arsyad : Harusnya Pak AGM Itu Divonis Bebas

PH Sebut Terdakwa AGM Tidak Mengetahui Terkait Suap-Suap

0 144

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis telah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (26/9/2022) sore.

Menanggapi Putusan terhadap kliennya tersebut, Arsyad SH usai sidang mengatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim banyak mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.

“Kita melihat bahwa banyak hal-hal fakta Persidangan yang terungkap itu diabaikan,” kata Arsyad.

 

Ia kemudian menyebutkan mengenai utang piutang. Menurutnya, di dalam norma hukum perjanjian itu adanya kesepakatan kedua belah pihak antara pemberi dan penerima. AGM saat itu telah memberi utang kepada Andri melalui seseorang, yang ia lupa namanya.

“Saksi-saksipun menyebut itu adalah utang piutang, tapi entah apa yang mendasari keyakinan Hakim bahwa itu hanya bagian dari suap,” jelas Arsyad.

Ia juga menyorot Tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang tidak serta merta mendasari Tuntutannya pada fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan, melainkan berdasarkan keyakinan Hakim melihat proses-proses yang diperiksa.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, juga keterangan saksi Yora dan Suwandi yang dengan tegas mengatakan tidak pernah memberikan sejumlah Uang masing-masing Rp500 Juta kepada Herry dan Durajat maupun Muliadi.

“AGM sendiri menyatakan tidak pernah menerima Uang tersebut. Yang anehnya Pak Herry dan Pak Durajat tidak pernah memegang dan melihat Uang itu, bisa menghitung jumlahnya Uang itu sebesar Rp500 Juta. Itu fakta di Pengadilan yang dikesampingkan oleh Majelis Hakim,” jelas Arsyad.

Iapun menilai Putusan ini, AGM itu harus vonis bebas karena yang memberikan gratifikasi itu Edi Hasmoro dan Muliadi.

“Pak AGM tidak mengetahui adanya suap-suap,” jelas Arsyad.

Dalam Amar Putusannya, Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH menyatakan Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud dan Terdakwa II Nur Afifah Balqis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa pidana penjara selama 5 dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp300 Juta Subsidair 4 bulan kurungan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa II Nur Afifah Balqis selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp300 Juta Subsidair 4 bulan kurungan.

Terkait Putusan itu, JPU dan Terdakwa menyatakan Pikir-Pikir. JPU dan Terdakwa memiliki waktu 7 hari untuk menentukan sikap, Terima atau upaya hukum Banding. (DETAKKaltim.Com)
Penulis : LVL

 

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!