Arifin, Kepala MTsN Semuntai Dihukum Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Dakwaan Primair JPU Tidak Terbukti

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara nomor 40/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dengan Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone, Jum’at 11/3/2022).

Sidang yang diketuai Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, memasuki agenda pembacaan Putusan terhadap Terdakwa Arifin.

Dalam amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair, sehingga membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,  dan denda sejumlah  Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

BERITA TERKAIT :

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp687.152.490,- paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan 481, barang bukti nomor 500 dan 504 ditetapkan tetap terlampir dalam berkas perkara.

Kemudian barang bukti nomor 482 sampai dengan 499, barang bukti nomor 501 sampai 503, dan barang bukti nomor 505 sampai 511 ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai Uang Pengganti Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone.

Barang bukti nomor 512 sampai dengan 517 ditetapkan dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,-,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut dalam sidang yang digelar secara virtual.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH dari Kejaksaan Negeri Paser menuntut Terdakwa Drs H Arifin Bin Labone selama 6 tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, JPU juga menuntut Kepala Sekolah MTsN Semuntai, Kabupaten Paser ini, dijatuhi Pidana tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.315.837.110,00 sebagaimana hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur terkait dana pencairan dari belanja pegawai berupa TPG, Tukin, dan Honor PPNPN yang tidak sesuai ketentuan.

Antara lain yang diterima secara pribadi oleh Terdakwa, yang diterima oleh saksi yang tidak berhak, dan yang digunakan untuk pembelian peralatan dan pembangunan sekolah serta membiayai kegiatan sekolah yang tidak tersedia anggarannya.

Terdakaw Arifin didakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser tahun 2015 hingga 2017.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Arifin yang didampingi Penasehat Hukum Surasman SH menyatakan Pikir-Pikir. Begitu pula dengan JPU, juga menyatakan Pikir-Pikir. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!