Tipikor MTsN Semuntai, Terdakwa Idris Dituntut 6 Tahun Penjara

Dibebankan Membayar Uang Pengganti Rp100 Juta

0 181

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Pegawai berupa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Honor Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di MTsN Semuntai, Kabupaten Paser, tahun 2015 hingga 2017, menyeret 3 orang ke kursi pesakitan.

Satu orang telah divonis bersalah yaitu Alim Bahri, Staf Keuangan/Operator dan Staf Pengelola Keuangan/Operator di MTsN Semuntai pada tahun 2015 sampai 2017. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan membayar Uang Pengganti Rp2 Milyar, Kamis (21/4/2021).

Terdakwa lainnya Drs H Arifin Bin Labone adalah Kepala MTsN Semuntai sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MTsN Semuntai. Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dony Dwi Wijayanto SH selama 6 tahun denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, Terdakwa Arifin juga dituntut membayar Uang Pengganti Rp1,3 Milyar Subsidair 3 tahun penjara apa bila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar.

Sedangkan Terdakwa Muhammad Idris Usman Bin H Usman Djadatayan selaku Kepala Tata Usaha, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) MTsN Semuntai, nomor perkara 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr dituntut JPU juga dituntut selama 6 tahun penjara, Kamis (3/2/2022) sore.

Dalam amar Tuntutannya, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang  memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan Terdakwa Muhammad Idris Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana.

BERITA TERKAIT :

Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang antara beberapa perbuatan, meskipun merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Idris Usman Bin H Usman Djadatayan berupa pidana penjara selama 6 tahun penjara, dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut Terdakwa Muhammad Idris dijatuhi Pidana tambahan berupa Pembayaran Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp100.471.589 sebagaimana hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Kalimantan berupa dana pencairan dari belanja pegawai berupa TPG, Tukin, dan Honor PPNPN yang tidak sesuai yang diterima secara pribadi oleh Terdakwa.

BERITA TERKAIT :

Atas kerugian negara tersebut, Terdakwa telah mengembalikan dana melalui Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal Anggaran sebelum tahap Penyidikan, berdasarkan Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada tahun 2018 yang tercatat sebagaimana Bukti Penerimaan Negara dalam Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) senilai Rp16.581.100,- dengan NTPN 9523D10F4P09PM00.

Dan menyetorkan pada tahap Penyidikan sebesar Rp83.900.000,00 yang dititipkan dengan cara  menyetorkan ke rekening Rek RPL 047 PDT Kejari Paser untuk dana titipan, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, maka hal itu diperhitungkan sebagai pembayaran Uang Pengganti.

Terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Terhadap Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa Muhammad Idris yang didampingi Penasehat Hukum Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan, akan menyampaikan Pledoi kliennya pekan depan, Kamis (10/2/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!