Arief, Kurir Sabu 4,9 Kg Dihukum 15 Tahun Penjara

Terdakwa Arief Residivis Narkoba

0 131

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Arief Diyantoro alias Arif alias Dian Bin Suminto (36) divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 132/Pid.Sus/2022/PN Smr, Senin (13/6/2022) siang.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, Hakim Anggota Slamet Budiono SH MH, dan Yulius Christian Handratmo SH menyatakan Terdakwa Arief Diyantoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat.

Melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana Penjara selama 15 Tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila putusan pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan, Majelis Hakim juga menyatakan terhadap barang bukti berupa 5 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 4.913 Gram /Netto (4,9 Kg) di dalam plastik pembungkus, 1 HP Nokia warna hitam, 1 buah Tas Jinjing warna Merah motif boneka, 5 plastik pembungkus Teh dari Cina merk DA GUAN YIN beserta pembungkus alumunium foil, 1 buah Dompet warna Cokelat, 1 unit handphone Samsung warna putih, 1 unit handphone Samsung warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Sejumlah barang bukti lainnya dikembalikan kepada Terdakwa. Sedangkan 1 Unit Mobil Daihatsu XENIA warna Putih Nopol KT 1572 WI beserta STNKnya atas Hamsyah dan kunci mobil, dikembalikan kepada saksi Reni Nur Asiah selaku pemilik. Uang tunai sebesar Rp1.100.000,- dirampas untuk Negara.

“Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Baca Juga :

Dalam Putusannya, Majelis Hakim juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan. Terdakwa berkedudukan sebagai kuda/joki /pembantu dari saksi Agus Susanto dalam peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu, dengan cara mengambilnya di daerah Tanjung  Palas, Kota Tanjung Selor, Bulungan, bertemu secara langsung orang yang tidak dikenal atas arahan saksi Agus Susanto.

Terdakwa telah terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 4.913 Gram/Netto. Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemberantasan Narkotika oleh pemerintah. Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara Narkotika pada tahun 2016, dengan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan.

Hal yang meringankan Terdakwa bersikap sopan di Persidangan.

Hukuman ini lebih rendah 2 tahun dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ishaq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, yang menuntut Terdakwa Arief selama 17 tahun pada sidang yang digelar sebelumnya.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kasus ini bermula saat Terdakwa Arief yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Narkotikan Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim sejak 19 April 2021 ditangkap di Jalan Dr Soetomo, Gang 2 Samarinda, 14 Oktober 2021 sekitar Pukul 16:30 Wita dengan barang bukti HP Samsung Type A11 dan alat hisap Sabu (Bong).

Sebelum masuk DPO, Terdakwa Arief melarikan diri saat akan ditangkap anggota BNNP Kaltim, petugas Bea dan Cukai Kalbagtim di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, daerah Batota, Desa Muara Bengalon, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, setelah mengambil Narkotika jenis Sabu di Tanjung Palas, Bulungan, sebarat 5.283 Gram/Brutto (5,2 Kg).

Sabu tersebut diambil atas permintaan Untung melalui Agus Susanto alias Pak De Kumis Bin Lasio (berkas terpisah), yang tengah menjalani hukuman di Lapas Bontang dengan upah Rp70 Juta yang akan dibayar saat barang sudah diterima pemesan di Samarinda.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa melalui Surtini SE SH Penasehat Hukum (PH) yang mendampingi selama Persidangan menyatakan Terima.

“Terdakwa dan JPU Terima,” sebut Surtini saat dikonfirmasi usai sidang yang digelar secara virtual. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 22 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!