Anggota Legislatif Banyumas Kunjungi DPRD Balikpapan

0 117

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Rombongan anggota DPRD dari Banyumas berjumlah 15 orang tiba di Gedung DPRD Balikpapan, disambut Andi Arif Agung dari Komisi 1, Selasa (11/2/2020).

Wakil Ketua DPRD Banyumas Supangkat menyampaikan bahwa Kabupaten Banyumas terdiri dari 331 desa, dengan jumlah penduduknya 1,6 Juta jiwa, APBD mencapai Rp3,9 triliun. Untuk saat ini wilayahnya dalam tahap pemekaran, Banyumas sendiri Purwokerto sendiri.

Salah satu keistimewaannya adalah di Purwokerto tempat perputaran uang yang didapat dari 16 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, terdapat 105 Bank, dan 32 Kereta Api yang selalu melintas baik dari Jakarta, Surabaya, juga Semarang, sehingga Purwokerto juga menjadi kota tujuan utama di Jawa Tengah.

“Dengan melakukan kunjungan kerja ke Balikpapan untuk mengkaji seperti apa Bappemperda di Balikpapan. Banyumas ada 24 Raperda baik dari eksekutif maupun dari legislatif, sayangnya yang dari legislatif sering terjadi keterlambatan dikarenakan sering kali adanya pengajuan Raperda di tingkat properda,” kata Supangkat.

Supangkat secara terbuka menyampaikan tujuan kehadirannya ke Balikpapan bagaimana cara mengaturnya di 3 masa sidang, apakah harus dibagi 3 dengan 1 kali masa sidang 8 kali.

Pemerintah Kabupaten Banyumas, masih kata Supangkat, sering membuat peraturan baru tentang Raperda baru di luar program sehingga selalu mengalami keterlambatan yang sudah disepakati.

“Menindak lanjuti program Pak Jokowi dengan tidak terlalu menggunakan banyak Perda, sehingga banyak dilakukan pencabutan-pencabutan sehingga menjadi satu induk. Contohnya IMB sudah tidak ada lagi sekarang, sudah menjadi satu fungsi saja,” jelas Supangkat.

Dalam pertemuan itu, Andi Arif Agung menyampaikan bahwa masing-masing daerah punya sistem yang berbeda. Apalagi dengan peraturan daerah semua terpusat di rekan-rekan Bappemperda.

“Untuk di Balikpapan sendiri hanya lebih fokus dalam pembahasan peraturan-peraturan daerah. Untuk di Balikpapan sendiri ada 19 Bappemperda termasuk luncurannya, namun di luar Perda APBD ada Perda Perubahan, APBD Perubahan, dan Perda Laporan Pertanggung Jawaban Wali Kota,” jelas Arif. (DK.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!