Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Dukung TK2D Dipertahankan

Agusriansyah : DPRD Akan Terus Melakukan Komunikasi dengan Pemda

0 163

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Agusriansyah mendukung Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau tenaga honorer di lingkungan Pemkab Kutim dipertahanakan, sebab masih dibutuhkan.

“Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Sekretaris Kabupaten Kutim Rizali Hadi, yang menilai Kutim masih membutuhkan tenaga honorer. Bahkan bukan hanya di Kutim,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat dikonfirmasi, Senin (27/6/2022).

Agusriansyah bahkan menegaskan, bukan hanya Kutim yang masih membutuhkan tenaga honorer. Namun sejumlah daerah lain juga masih membutuhkan.

“Yang masih membutuhan tenaga honorer bukan hanya Kutim ini, beberapa daerah lain juga masih membutuhkan tenaga honorer,” sambungnya.

Seperti diketahui, Menpan RB Tjahyo Kumolo melalui suratnya Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2021, tenaga honorer resmi dihapus per tanggal 28 November 2023.

Baca Juga :

Menurut Agusriansyah, kebijakan menghapus tenaga honorer membuat gelisah tenaga honorer di Pemkab Kutim yang jumlahnya ribuan, karena tidak melihat situasi dan kondisi setiap daerah.

“Pemerintah tak mampu merealisasikan rekrutmen tenaga honorer jadi PNS. Sebaliknya tenaga honorer sudah puluhan tahun membantu merealisasikan program pemerintah,” tegasnya.

Tenaga honorer telah bertahun-tahun memberikan dedikasi dan pengabdiannya, dan etos kerja yang baik.

“Sebagai perwakilan rakyat, DPRD Kutim akan terus melakukan komunikasi dengan Pemda (Pemkab Kutim) terkait persoalan ini, dan akan minta mempertahankan tenaga honorer atau TK2D. Bagaimana strategi Pemkab mempertahankan tenaga honorer, Dewan sangat mengapresiasi dan dukung,” kata mantan Guru tersebut.

Politisi dari Dapil Sangsaka ini menambahkan, tenaga honorer merupakan aset daerah yang harus diberdayakan dan dipertahankan sampai Pemerintah Pusat mengangkat menjadi PNS atau PPPK.

“Wakil rakyat akan terus mengadvokasi dan memperjuangkan bagaimana TK2D yang memenuhi kualifikasi, untuk segera diangkat menjadi PNS atau PPPK. Pemerintah Pusat jangan menganggap tidak tepat kebijakan daerah menggunakan tenaga honorer, tapi lambat merekrut mereka jadi PNS atau PPPK. Seharusnya semua tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi jadi PPPK, langsung diangkat.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!