Anggota DPRD Kaltim Sebarluaskan Perda Penyandang Disabilitas

Marthinus: Upaya Melindungi Hak Penyandang Disabilitas

0 71

DETAKKaltim.Com, SAMBUTAN: Marthinus, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DPRD Kaltim di Jalan Kapten Soedjono, Gang Mahkota 3, RT 03, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Minggu (26/2/2023).

Anggota DPRD Kaltim yang berasal dari Daerah Pemilihan Kutai Barat dan Mahakam Ulu itu melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 tahun 2018, tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Pada kegiatan Sosialisasi itu hadir Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama dan ibu-ibu yang berasal dari Ikatan Keluarga Toraja Sambutan.

Politisi PDI Perjuangan menyampaikan Perda Penyandang Disabilitas adalah upaya untuk melindungi hak-hak para Penyandang Disabilitas. Penyandang disabilitas menurut Marthinus juga mempunyai hak sama dengan yang lain.

Itu pulalah yang mendorongnya untuk terus mensosialisasikan Perda Penyandang Disabilitas ke seluruh masyarakat Kalimantan Timur.

Marthinus yang duduk di Komis 1 DPRD Kaltim berharap Perda ini membuka mata semua orang, jika Penyandang Disabilitas harus memiliki kesempatan yang sama.

Baca Juga:

Bukan hanya itu, ia juga mendorong agar Perda ini tidak hanya ada di Provinsi. Namun juga ada di Kabupaten/Kota.

Sebab Perda ini menurutnya, hanya ada di Kukar. Namun di 9 Kabupaten/Kota yang lain belum ada.

“Jikalau hal tersebut dilakukan, maka Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat gerak seirama,” kata Marthinus.

Perda inipun menurut Marthinus masih jalan di tempat, sebab sudah 4 tahun. Namun belum juga ada Peraturan Gubernur. Pihaknyapun mendorong agar ini menjadi Pergub.

“Jikalau disahkan jadi Pergub, tidak melakukan bukan lagi Perdata. Tapi Pidana jika tidak dilaksanakan,” kata Marthinus lebih lanjut.

Dalam Perda, lanjutnya, diatur terkait bagaimana Penyandang Disabilitas minimal 2 persen dapat bekerja di instansi pemerintahan dari tingkat Desa dan Provinsi.

Begitupun juga untuk perusahaan swasta, politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan ada angka minimal 1 persen.

Wakil Ketua Ikatan Keluarga Toraja (Ikat) Sambutan Rudi Matasya menyampaikan ucapan terima kasih atas waktu yang diluangkan Wakil Rakyat Marthinus.

“Kami selaku masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini,” kata Rudi.

Adanya Sosialisasi Perda ini, kata Rudi, masyarakat dapat mengerti bahwa ada hak Penyandang Disablitas yang sudah diatur.

Selama ini pihaknya tidak tahu, pemerintahan telah menyiapkan dan mempermudah sarana dan prasarana penyandang disabilitas.

Ia menyebut bahwa pelaksanaan penyebarluasan tentang Perda Penyandang Disabilitas menjadi penting untuk diketahui bagi mereka yang membutuhkan.

“Dengan penuh suka cita kami sangat membuka diri,” kata Rudi.

Di tempat itu, Marthinus bukan hanya melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper), ia juga menyumbangkan Kursi Roda untuk masyarakat dan melaksanakan kuis tebak judul lagu di pada akhir kegiatan yang dipadati warga. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL/Adv.DPRD Kaltim

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!