Anggota DPRD Bontang Kritisi Raperda Kepariwistaan

Bontang Belum Ada Pemasukan dari Pariwisata

0 83
DETAKKaltim.Com, BONTANG : Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar asistensi pembahasan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripda)Tahun 2020-2025.

Ripda tersebut diharapkan bisa meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) Bontang, mengingat Bontang belum memiliki pemasukan dari Sektor Pariwisata.

Ketua Komisi 2 DPRD Rustam mengatakan, melalui Perda tersebut nantinya diharapkan bisa menambah Pendapan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Kepariwisataan yang selama ini nol rupiah.

“Sekarang ini nol rupiah pemasukan PAD terkait kunjungan wisatawan,” tuturnya.

Padahal menurut Rustam, Bontang memiliki sejumlah destinasi wisata yang unik, seperti wisata kuliner Bontang Kuala, wisata pantai Beras Basah. Belum lagi wisata Mangrove tersebar dimana-mana dan ramai pengunjung tiap akhir pekan. Sayangnya tak sepeserpun pemasukan PAD dari Sektor Pariwisata.

Sementara itu, Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bontang Nursalam mengungkapkan, perbedaan substansi pasal demi pasal yang tercantum pada draf Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2020-2025.

Dari 15 pasal yang dicantumkan pemerintah dalam Raperda tersebut, Anggota Komisi 2 DPRD Bontang Nursalam mengkritisi narasi pasal 4 dan pasal 8. Ia menilai 2 pasal tersebut kontradiktif antara penjelasan awal dengan lampiran.

Baca juga :  DPRD Bontang Genjot Pembahasan 2 Raperda

Mestinya, kata dia, pasal 4 fokus membahas tentang lembaganya. Baru kemudian pasal 8 mengatur tentang sasaran pemasarannya. Sementara dua pasal tersebut lebih mendahulukan sasaran pemasaran dari pada lembaganya

“Seharusnya narasinya di balik, mengapa demikian karena lembaga inilah yang nantinya memiliki peran untuk mengatur sasaran pemasaran. Bukan sebaliknya,” tutur Nursalam saat Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Pemkot Bontang, Senin (9/11/2020) pagi.

Baca juga : Pesan Ketua DPRD Bontang di Hari Pahlawan

Ia berharap Tim Perumus Raperda tersebut jeli menganalisis substansi pasal per pasal yang dicantumkan. Sebab, menyangkut kualitas dan kuantitas produk hukum yang dilahirkan.

“Jangan sampai regulasi dibuat sekedar menggugurkan kewajiban. Setelah itu, implementasinya terkesan mandul karena bobot dan kualitasnya tidak terjamin,” imbuhnya. (DK.Com)

Penulis : Cinhue

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!