Anggota DPRD Bontang Bersaksi, Kembalikan Uang Rp150 Juta

0 75

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Elizabeth Morong SH, Amir Giri SH, dan Subandi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan eskalator Kantor DPRD Kota Bontang tahun 2015, Rabu (6/12/2017) pagi.

Ketiga saksi tersebut adalah Rizky Rizanul Direktur Utama CV Artha bersama Puguh Trihadi selaku konsultan pengawas dan Bahtiar Wakkang, anggota DPRD Bontang dari Komis II.

Kasus ini menyeret 4 orang terdakwa ke meja hijau, masing-masing Fahmi Rizal (PPK/Sekwan), Kamil (PPTK) Samsuri (Penyedia Barang/Rekanan) dan I Gusti Ngurah Suwardana (Subkon Penyedia/Subkon Rekanan)

Sejumlah pertanyaan dikemukakan Penasehat Hukum (PH) terdakwa kepada masing-masing saksi. Di antaranya kepada Bahtiar Wakkang, PH terdakwa menanyakan seputar pertemuan di dalam ruangan Ketua DPRD, siapa saja yang hadir, dan apa yang dibicarakan di sana. Apakah ada terdakwa Fahmi.

“Pada saat pertemuan itu ada nggak terdakwa satu ini, Fahmi?” tanya PH terdakwa.

“Tidak ada,” jawab saksi.

PH terdakwa juga menanyakan terkait uang yang diantar seseorang untuk saksi dan teman-temannya ke dalam ruangan saksi yang didahului pemberitahuan melalui telpon, siapa orangnya. Dan uang yang dikembalikan saksi sebesar Rp150 Juta ke Kejaksaan apakah sebelumnya dilaporkan ke Ketua DPRD.

Berita terkait : Kasus Eskalator DPRD Bontang, JPU Hadirkan Saksi dari ULP dan PPHP 

“Uang Rp150 Juta itu kan sudah bertebaran ini, ada yang 20 (Juta) ada yang 10 (Juta) dikumpulkan lagi nggak uang itu? atau gimana? ” tanya PH terdakwa.

“Sendiri saya kembalikan,” jawab saksi.

“Uang untuk yang lain gimana?” kejar PH terdakwa.

“Sampai sekarang belum saya dikasi,” jawab saksi.

Sejumlah pertanyaan masih dilontarkan PH terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, Maskur SH dengan Hakim Anggota Ukar Priyambodo SH MH dan Ir Abdurrahman Karim SH.

Sidang masih akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi.  (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!