Ancu, Buronan Terpidana Pengedar Sabu Ditangkap Tanpa Perlawanan

Kabur Setelah Dituntut JPU 10 Tahun Penjara

0 333

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Syamsul Fajri alias Ancu bin Lawu terpidana Narkotika yang sempat kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, sekitar Desember 2019 lalu akhirnya berhasil ditangkap.  Syamsul ditangkap di Samarinda setelah pelariannya keluar daerah selama beberapa tahun.

“Terpidana (Ancu) ini  kita tangkap hari Kamis (22/5/2022) di Gang Rukun Samarinda Seberang,” ujar Toni Yuswanto, Kasi Penkum Kejati Kaltim kepada Wartawan saat menggelar Konferensi Pers di Kantor Kejari Samarinda, Jum’at (13/5/2022) siang.

Dalam keterangan Persnya, Toni yang didampingi Kasipidum Indra Rivani dan Mahdi Kasi Intel Kejari Samarinda menyampaikan bahwa terpidana Syamsul berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Toni, Terpidana Syamsul ini ditangkap berkat kerja sama dengan pihak Kepolisian Kota Samarinda dan Polsek Samarinda Seberang.

Indra Kasipidum Kejari Samarinda menceritakan kronologis kaburnya terpidana Syamsul usai menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Saiful Adenan SH, yang ketika itu menuntutnya 10 tahun penjara. Kaburnya terpidana ini menurut Indra bukan karena kelalaian petugas.

Menurutnya, kasus ini sudah diputus Pengadilan Negeri Samarinda tahun 2020 lalu tanpa dihadiri terdakwa (In absentia) dan terpidana dihukum 10 tahun penjara.

“Jadi kasus ini sudah inkrach, ” sebut Indra.

Pada kesempatan itu pula, Mahdi  Kasi Intel Kejari Samarinda menambahkan bahwa Terdakwa saat ini sudah kita tahan dan akan diserahkan kepada Jaksa eksekutor untuk segera dieksekusi atau menjalani hukumannya.

Baca Juga :

Mahdi juga menyampaikan, semua perkara DPO atau Terpidana yang telah diputus Pengadilan akan segera dituntaskan demi penegakan hukum.

Pihaknya meyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak terkait, yang telah membantu dalam proses penangkapan ini.

Syamsul alias Ancu divonis bersalah oleh PN Samarinda terbukti melakukan tindak pidana, Menawarkan untuk di jual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1 sebagaimana tuntutan JPU Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim yang ketika itu diketuai Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju SH MH dan Parmathoni SH menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syamsul dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda sebanyak Rp1  Milyar subsidiair 6 bulan penjara.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa adalah 1 buah Tas pinggang Merk Skateres warna merah maron, 1 buah Handphone Android VIVO A3S warna biru dongker, 1 buah sedotan plastik warna Hijau sendok Shabu, 1 buah Timbangan digital warna hitam kuning, 1 buah plastik klip bening pembungkus Shabu,1 buah buku rekapan hasil penjualan Shabu atas nama Syamsul Fajri. Semua barang bukti tersebut dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti berupa Uang hasil penjualan Narkotika jenis Shabu sebanyak Rp1.070.000,- dirampas untuk Negara. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!