Alfian : JPU Tidak Bisa Buktikan Tuduhannya

0 232

   *** Kasus Pengadaan Bibit Sawit di Malinau

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda kembali menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan bibit Kelapa Sawit sebanyak 49.200 pohon senilai Rp1,8 Miliar, pada kegiatan perluasan Kebun Sawit tahun anggaran 2011 di Dinas Perkebunan Kabupaten Malinau, Kamis (30/3/2017).

Sidang kali ini mendengarkan pembacaan Duplik Penasehat Hukum (PH) Hansen Awang dan Andri Nauli, masing-masing selaku Direktur Utama dan Wakil Direktur CV Citra Prima Utama (CPU). Satu minggu sebelumnya, Kamis (23/3/2017)  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Wahyudi telah membacakan Repliknya setelah mendengarkan Pledoi PH terdakwa.

Sebagaimana dua sidang sebelumnya, pada sidang kali inipun hanya ada JPU Agus Eko Wahyudi yang hadir, sedangkan rekannya Herman KS masih belum kelihatan.

Jufri Hafid dan Alfian selaku PH terdakwa silih berganti membacakan Dupliknya, sementara Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni, dengan didampingi Hakim Anggota Deky Velix Wagiju dan Anggraeni mendengarkan dengan seksama.

Dalam rilis Persnya, Minggu (2/4/2017), PH terdakwa mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan tuduhannya terhadap kliennya, yang telah diduga melakukan kerugian keuangan negara sebagaimana dalil-dalil yang telah diuraikan dalam Repliknya.

“Jaksa Penuntut Umum dalam uraian Repliknya lebih dominan mengarah pada analisa dan kajian tentang karakter dan gaya dari para Penasehat Hukum dalam melakukan pembelaan. Bukan melakukan suatu analisa, penilaian dan kajian hukum untuk menguatkan risalah tuntutan Repliknya yang harusnya menguatkan risalah tuntutan, dengan berdasar pada adanya kesesuaian alat bukit yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa,” jelas Alfian.

Menurut PH terdakwa, perkara dugaan Tipikor pengadaan Bibit Kelapa Sawit di Kabupaten Malinau pada faktanya dalam persidangan telah menuai adanya dugaan laporan palsu dari JPU.

Berita terkait : Kasus Pengadaan Bibit Sawit, PH Andri Nauli Gelar Jumpa Pers

“Jika para klien kami berkehendak memberikan kuasa untuk mengajukan laporan pidana serta keberatan hukum, maka kami Tim Penasehat Hukum menyatakan siap untuk mengajukannya,” tandas Alfian.

Selain Hansen Awang dan Andri Nauli yang didudukkan di kursi terdakwa dalam kasus ini, juga ada Patriatno selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hanya saja yang bersangkutan tidak ditahan di Rutan seperti dua terdakwa lainnya, dengan alasan kondisi sakit.

Sidang selanjutnya akan mendengarkan putusan Majelis Hakim. (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!