1 Tahun Cabuli Anak Tiri, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Terancam Hukuman Mininal 5 Tahun Penjara

0 236

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR :  Lagi, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Kutai Timur (Kutim) kembali terjadi. Kejadian itu terjadi terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun, ia dicabuli oleh orang terdekatnya yakni ayah tirinya.

Saat ini proses hukum terus berjalan, setelah pelaku bernisial RS (36) melakukan pencabulan berkali-kali terhadap anak tirinya.

Kasus tersebut terungkap setelah diketahui bukti komunikasi antar ayah dan anak melalui keluarga dekat ibu korban. Selain itu, korban juga mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun lalu, terhitung 2019 hingga 2020 ini.

Kapolsek Muara Wahau AKP M Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi pelapor. Kemudian terhadap korban dilakukan visum.

“Hasilnya ada luka robek pada alat vital korban akibat trauma benda tumpul. Sehingga perkara langsung dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan,” beber Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6/2020).

Diakui, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dan menembusi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Kutai Timur.

“Hasilnya sudah kami tuangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Untuk tahap pendampingan konseling rehabilitasi, dan mediasi kami sudah serahkan kepada pihak yang berwenang,” ungkapnya.

Kini tinggal mereka yang mengagendakan untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Sehingga untuk sementara ini  didampingi oleh pegawai kesejahteraan sosial Kecamatan Muara Wahau.

“Selama pandemi Covid-19 ini segala aktivitas terbatas. Sehingga sudah tidak memungkinkan untuk dibawa ke Rutan Polres Kutim. Jadi perkara ini sampai sidang berlanjut akan ditangani di Polsek Muara Wahau,” katanya.

Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat(1), Ayat (2), Ayat (3), Junto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat(1), Ayat (2) Junto Pasal 76E Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. (DK.Com)

Penulis: RH

Editor: Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!