Bantah Terima Aliran Dana RPU, Ketua DPRD Balikpapan Akhirnya Bersaksi  

0 116

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Abdulloh, Ketua DPRD Kota Balikpapan akhirnya muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan pencucian uang pada pengadaan lahan Rumah Potong Unggas (RPU) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2015, Selasa (30/4/2019).

Abdulloh hadir setelah dipanggil berkali-kali Kejaksaan untuk menjadi saksi. Mulai dari persidangan 6 terdakwa sebelumnya, Ratna Panca Mardani, Chaidar Chairulsyah, Muhamad Yosmianto, Noorlenawati, Selamat dan Ambros Keda yang telah divonis, hingga panggilan kedua persidangan terdakwa Andi Walinono, mantan anggota DPRD Balikpapan 2014-2019.

Kasus ini dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp11.204.730.000,-berdasarkan surat perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalimantan Timur.

Selain Abdulloh, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Burhanuddin SH MH dengan Hakim Anggota Joni Kondolele SH MM dan Ukar Priyambodo SH MH,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tajerimin SH dan Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan juga menghadirkan saksi lainnya masing-masing Doris Eko, Faizal Tola, keduanya anggota DPRD Balikpapan. Selain itu juga ada Rijal dan Darwis, keduanya merupakan ajudan Abdulloh.

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, menjawab pertanyaan Joni Kondolele terkait pertemuan tanggal 23 November 2014, Faisal Tola mengatakan tidak pernah hadir di pertemuan itu. Ia juga membantah telah menerima uang Rp100 Juta dari terdakwa sebagaimana yang disebutkan Andi Walinono saat menjadi saksi pada sidang terdakwa sebelumnya.

“Apakah saudara pernah mengikuti pertemuan tanggal 23?”tanya Joni.

“Tidak pernah pak,” jawab saksi.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Doris, terkait pertemuan tanggal 23 November ia mengatakan tidak ada.

“Tidak ada yang mulia, saya tidak ingat,” kata Doris menjawab pertanyaan Joni.

Begitu juga terkait aliran dana sebesar Rp100 Juta yang disebutkan terdakwa saat jadi saksi, juga dibantah Doris Eko. Ia mengatakan tidak ada menerima dana itu.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Joni Kondolele terkait pertemuan tanggal 23 November, Abdulloh mengatakan lupa. Ia juga menjawab tidak menerima aliran dana dari pembebasan lahan RPU.

“Adakah saudara menerima aliran dana?” tanya Joni.

“Tidak ada yang mulia,” jawab saksi tegas.

Sejumlah pertanyaan masih dilayangkan Majelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa kepada saksi-saksi. Terhadap jawaban para saksi, terdakwa Andi Walinono tidak memberikan tanggapan saat diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim, ia tidak juga mengajukan pertanyaan sebagaimana yang dilakukan pada sidang-sidang sebelumnya.

Berita Terkait : Kasus RPU, Dipanggil Jaksa Jadi Saksi Ketua DPRD Balikpapan Mangkir (Lagi)

Pada sidang yang digelar Selasa (22/1/2019), terdakwa Andi Walinono saat menjadi saksi, menjawab pertanyaan Majelis Hakim menyebutkan, dana Rp4,9 Miliar yang diambil dari pembayaran pembebasan lahan RPU dibagikan kepada Abdulloh Rp2,5 Miliar, Muklis sekitar Rp100 hingga Rp200 Juta, Doris Eko Rp100 Juta, Faisal Tola Rp100 Juta, Usman Daming sekitar Rp50 atau 30 Juta, Yajid Rp300 Juta, Jafar Rp150 Juta, dan Salman Rp100 Juta. Ia sendiri mengambil Rp1,1 Miliar.

Sidang masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. (LVL)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!