DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang lanjutan kasus tuntutan 7 orang karyawan PT Agus Suta Line (ASL) yang diberhentikan tanpa pesangon, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda Jln  M Yamin Gunung Kelua Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Selasa (13/12/2016) sore.
Sejatinya sidang tersebut dimamfaatkan pihak PT ASL untuk menghadirkan saksi sebagai pihak tergugat, namun hal itu tidak bisa dipenuhi untuk kedua kalinya. Pada sidang sebelumnya, Selasa (6/12/2016) tergugat juga tidak bisa menghadirkan saksi.
Situasi ini menurut Syaiful Anwar, pengacara para karyawan diuntungkan karena saksi pihak tergugat pada kesempatan terakhir tidak dapat dihadirkan. Padahal majelis hakim sudah memberikan kesempatan dua kali, namun tidak dapat juga hadir.
“Ini membuat kami diuntungkan, ternyata tergugat secara otomatis bukti surat yang diajukan di persidangan tidak dikuatkan dengan bukti kesaksian,†ungkap Syaiful kepada Wartawan DETAKKaltim.Com, Selasa (13/12/2016) usai persidangan.
Sidang dengan nomor perkara 67/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Smr ini selanjutnya akan disidangkan Selasa 9/1/2017, dengan agenda kesimpulan.
“Kami akan mendapatkan keuntungan dalam persidangan ini, semoga saja Majelis Hakim akan memutuskan dengan seadil-adilnya pertengahan Januari 2017,†tandas Syaiful.
Berita terkait :Â Alami PHK Tanpa Pesangon, Karyawan PT ASL ke Pengadilan
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula saat 7 orang karyawan kontrak dari PT ASL mendapat surat Pemutusan Hubugan Kerja (PHK) dengan dalih habis kontrak. Akan tetapi sebelumnya tidak diberikan pegurangan jam kerja oleh perusahaan. Menurut kuasa hukum dari pekerja, bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan ketenaga kerjaan.
Meskipun dari pihak perusahaan merasa bahwa prosedur yang dilaksanakan sudah sesuai, akan tetapi mereka tetap sepakat untuk menuntut haknya hingga ke meja hijau. (LVL)