Adi Dharma Disebut Ikut Menikmati Uang Dugaan Korupsi KONI Bontang

0 468

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Nama mantan Wali Kota Bontang Adi Dharma mencuat dalam fakta persidangan dugaan korupsi dana hibah KONI Bontang tahun 2013, yang digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (5/7/2017) sore.

Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa, mantan Ketua KONI Bontang Udin Mulyono dihadapan Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele, dengan anggota Fery Haryanta dan Poster Sitorus, Udin membeberkan sejumlah nama-nama pejabat di lingkungan eksekutif dan legislatif Bontang, yang ikut menikmati uang pencairan dana bantuan hibah KONI Bontang senilai Rp15 Miliar.

M. Iqbal, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menunjukkan bukti-bukti dan dokumen kepada Majelis Hakim disaksikan ketiga terdakwa (Udin Mulyono paling kanan) dan 2 orang Penasehat Hukumnya. (foto:LVL)

Kerugian negara Rp5,6 Miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan terdakwa secara benar, disebutnya mengalir ke tangan sejumlah pejabat. Termasuk salah satunya mantan Wali Kota Bontang Adi Dharma dan keluarganya, juga ikut menikmati dana tersebut.

Dari kerugian negara Rp5,6 Miliar terdakwa mengakui menggunakan dana untuk kepentingan pribadi sebesar Rp860 Juta lebih.

“Jujur saja yang mulia, saya pake untuk kepentingan pribadi berkisar Rp800 Jutaan. Selebihnya dinikmati mereka,” sebut Udin.

Siapa saja yang ikut menikmati dan menerima dana tersebut, tanya Fery Haryanta kepada terdakwa Udin. Dengan gamblang terdakwa menyebut nama Adi Dharma menerima Rp500 Juta.

“Wali Kota pada saat itu, Adi Dharma 500 Juta, Istrinya, Nadira 350 Juta, Kepala Dinas DPPKA itu 250 Juta,” ungkap Udin Mulyono.

Uang itu diakui Udin diserahkan sendiri langsung kepada Adi Dharma. Sedangkan yang menyerahkan waktu itu kepada istri Adi Dharma adalah Ernawati, bendahara KONI.

Tidak cukup sampai di situ, bagi-bagi dana hibah KONI ini, sebut Udin, juga mengalir ke tangan mantan Ketua DPRD Bontang Kaharuddin Jafar dan anggota panitia anggaran Hendri Pailan sebesar Rp1,3 Miliar. Yang diserahkannya sendiri secara langsung Rp850 Juta yang dari Ernawati Rp500 Juta.

“Saya mohon kepada Majelis hakim agar ini bisa ditindaklanjuti, dan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan nanti,” sebutnya kepada Majelis Hakim.

Ia juga memohon dalam kasus yang membelitnya ini bersama Ernawati selaku Bendahara dan Samsuri Sarman selaku Ketua Harian, seluruh kerugian negara tersebut tidak dibebankan kepadanya. Karena terdakwa Udin merasa bukan dirinya saja yang menikmati penyelewengan dana hibah KONI tersebut.

Kendati demikian, terdakwa mengaku kecewa lantaran tidak satupun saksi yang dihadirkan dalam sidang sebelumnya bersedia mengembalikan dana tersebut. Meskipun sesungguhnya mereka menerima.

Mengalirnya dana ke sejumlah pejabat Bontang, kata Udin, karena sebelumnya sudah ada komitmen agar proposal yang diajukan bisa berjalan mulus.

Akibat bagi-bagi dana hibah ini diakui terdakwa berdampak pada pembuatan Laporan pertanggungjawaban(Lpj), sehingga sebagian laporan terpaksa dibuat fiktit untuk menyesuaikan dengan bantuan yang diterima.

Hingga saat ini, diakui Udin Mulyono di depan Majelis Hakim telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2,5 Miliar dan 1 buah mobil CRV warna hitam. Atau lebih besar dari dana yang digunakannya secara pribadi.

Berita terkait : Kasus KONI Bontang, Udin Mulyono Terlihat Santai Mengikuti Sidang

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya terkait disebutnya namanya di dalam fakta persidangan, Adi Dharma memilih untuk tidak berkomentar.

“Itu kan fakta di persidangan, sudah. Saya no comment, tapi kalau misalnya menyangkut nama baik saya. Saya tidak terbukti dan lain-lain, saya akan balik (tuntut) berkaitan nama baik saya,” jelas Adi Dharma.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda tuntutan, mengingat waktu yang semakin mepet, Majelis Hakim juga meminta kepada Surasman selaku Penasehat Hukum terdakwa untuk mempersiapkan pledoinya. (ib/LVL)

(Visited 13 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!