Kasus Dana Hibah Pemprov Kaltim, PH Terdakwa Mohon Kliennya Dibebaskan

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Helena Maulidya Nuriman SH dan M Gazali Heldoep SH MH, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Naseruddin yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pledoinya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (27/8/2019) sore.

Pada sidang sebelumnya, Naseruddin dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp500 Juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp208 Juta. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun dan 3 bulan.

Terdakwa Naseruddin dengan nomor perkara : 12/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Yaprizal SH dan Bayu Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Bontang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelum PH terdakwa mengajukan permohonan putusan, terlebih dahulu ia menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, terdakwa belum  pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan sudah merasa terhukum dan sangat menyesal.

“Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami tim Penasehat Hukum terdakwa Naseruddin memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan, menyatakan terdakwa Naseruddin Bin (alm.) Jamaluddin tidak terbutki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Primair,” sebut Helena yang membacakan pledoi.

Selain itu, ia juga memohon kepada Majelis Hakim yang dipimpin Joni Kondolele SH MM dengan Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH, untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan (vrijspraak) sesuai Pasal 191 Ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 Ayat (2) KUHAP.

Terdakwa Naseruddin yang bekerja sebagai staf DPRD Kaltim dengan status pegawai honorer diseret ke Meja Hijau lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, pada penyaluran dana hibah APBD Perubahan Provinsi Kaltim senilai Rp600.470.000,- melalui LPK Sempoa Corporations Bontang tahun 2013.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp208 Juta sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim Nomor : 425/PW17/5/2017 tanggal 22 November 2017.

Sidang akan dilanjutkan dalam ageda pembacaan Replik dari JPU, Kamis (29/8/2019). (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!