Sidang Tindak Pidana Pemilu, JPU Nyatakan Banding

Terdakwa Juali RahmanTerima Putusan

0 218

DETAKKaltim.Com, TARAKAN: Jika tidak mau berurusan dengan hukum, jangan sekali-kali meneruskan postingan dari konten atau Instagram yang belum tentu kebenarannya kepada orang lain.

Ini dialami Juali Rahman (38), anggota Satpol PP Provinsi Kalimantan Utara yang ditugaskan di Tarakan akhirnya berurusan dengan hukum.

Sore itu, Sabtu 10 Februari 2024 lalu seperti biasaannya Juali Rahman membuka akun Instgram miliknya dan melihat postingan dari akun @labamerau berisi gambar dan tulisan yang memuat, “Kedai Bean Laden Tarakan diduga sering terjadi jual beli narkoba, Hm sang pemilik café sepertinya membiarkan atau bahkan juga terlibat …..dst”.

“Link postingan Instgram tersebut diteruskan Terdakwa ke akun grup media sosial Whatsapp (WA) diskusi Kaltara yang terdiri dari 459 anggota, dan WAG Komunitas Warga Tarakan sekitar 987 anggota,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal Saputra SH MH dan Chrisna Chandra Dewi SH dari Kejaksan Negeri Tarakan dalam Dakwaannya.

Selain itu, kata Jaksa, Terdakwa Juali Rahman juga memposting foto Herman SH yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Kalimantan Utara, dengan cara screenshoot melalui akun Instagram miliknya dengan tulisan, (tidak etis ditulis, Red) dengan menambahkan komentar ‘Ngak bahaya kah’

“Perbuatan Terdakwa,” kata Jaksa dalam Tuntutannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 521 Ayat (1) Junto Pasal 280 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menyatakan Terdakwa Juali Rahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp20 Juta Subsidair 4 bulan kurungan, serta memerintahkan agar Terdakwa untuk ditahan.

Baca Juga:

Abdul Rahman Ali SH Penasehat Hukum Terdakwa Juali Rahman dalam nota pembelaanya mengatakan, Dakwaan JPU mengandung ketidakjelasan. Tidak memenuhi kaidah-kaidah penyusunan Surat Dakwaan, sehingga menyesatkan atau misleading dan cenderung asal-asalan  dalam menerapkan Pasal, yang mengisyaratkan bahwa JPU tidak memahami duduk perkara dalam perkara ini.

Terhadap keterangan saksi dan korban, pengacara alumni Fakultas Hukum Unhas Makassar itu menilai keduanya terlalu menyudutkan Terdakwa. Saksi korban secara tidak langsung membangun opini, bahwa Terdakwa sejak awal berniat melakukan penghasutan dan mengadu domba.

“Sementara Terdakwa dalam tugas dan fungsinya sebagai bagian dari anggota Satpol PP Pemprov Kaltara yang ditempatkan di Tarakan, yang dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 lembar Nomor 56791 Pasal 256 Ayat 7 menjelaskan Tupoksi Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman dan perlindungan masyarakat,” kata Abdul Rahman dalam Pembelaannya.

Sentra Gakkumdu Kota Tarakan nampaknya kurang peka terhadap informasi yang beredar di media sosial akhir-akhir ini, seperti yang menimpa Juali Rahman gara-gara meneruskan postingan yang diperolehnya ke WA Grupnya, jadi pesakitan di depan Meja Hijau Pengadilan Negeri Tarakan.

“Sampai saat ini yang membuat akun berita (@labamerau, red) tidak diambil tindakan hukum yang mulia,” kata Abdul Rahman dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Rahman Talib SH dengan Hakim Anggota Anwar WM Sagala SH MH dan Alfianus Rumondor SH.

Seharusnya, kata Abdul Rahman lebih lanjut, aparat hukum terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dan investigasi. Apakah benar ada aktifitas yang tidak dibenarkan pada waktu tengah malam, di caffe milik Terlapor.

Seharusnya Terlapor berterima kasih atas informasi yang ada, agar tidak jatuh korban atas kegiatan haram tersebut dan menyelamatkan usahanya, bukan malah melaporkan dan sangat bersemangat untuk memenjarakan Terdakwa.

Apapun pembelaan-pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim yang mengadili perkara nomor 76/Pid.Sus/2024/PN Tar ini menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Juali Rahman dengan pidana penjara selama 4 bulan pada sidang yang digelar, Kamis (29/3/2024).

Terdakwa Juali Rahman tidak perlu menjalani kurungan, kecuali jika melakukan tindak pidana lain selama 6 bulan. Dan denda sebesar Rp3 Juta, jika Terdakwa tidak membayar akan diganti dengan kurungan satu bulan.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Juali Rahman setelah konsultasi dengan Penasehat Hukumnya Menerima. Sementara JPU menyatakan Banding terhadap Putusan Hakim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SL Pohan

Editor: Lukman

(Visited 212 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!