4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Ditangkap, Mengaku Beli dari Pulau

0 373

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Polsek Sungai Pinang Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu, Rabu (2/5/2018) Pukul 00:30 Wita.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto, dalam kasus ini anggota Kepolisian mengamankan tersangka Sa (35) alias Cam, yang beralamat di Jalan Pemuda III, Blok B, RT 05, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Selain itu, juga diamankan seorang wanita berinisial LM (35) beralamat di Jalan Suwandi III,  Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari tangan para tersangka yang ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Pemuda III, RT 05, Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pidang Dalam, Samarinda, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus kecil Rokok Sampoerna A Mild merah yang berisi 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,43 Gram/Brutto, 1 buah bong dari botol liserin kecil lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, dan 1 buah korek api gas.

Dijelaskan Ipda Edi lebih lanjut, berdasarkan info dari masyarakat disebutkan bahwa di rumah tersebut sering diadakan pesta Narkoba jenis Sabu-Sabu. Kemudian dilaksanakan pengecakan dan diamankan orang yang diduga telah melakukan pesta Narkoba jenis Sabu-Sabu.

“Saat penggeledahan ditemukan Narkoba jenis Sabu-Sabu poket kecil dalam bungkus kecil Rokok Sampoerna A Mild wrna merah, dan pelaku mengakui mendapatkan Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut dengan cara membeli di daerah pulau,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda, Rabu (2/5/2018) pagi.

Dari keterangan tersangka, Polisi lalu melakukan pengembangan dan hasilnya, sekitar Pukul 01:30 Wita, di Jalan Ahmad Yani Pulau, depan Pos Kamling, Kelurahan Temindung Permai, didapati seorang laki-laki  belakangan diketahui berinisial EH (36) beralamat di Jalan Gelatik I, Blok B, RT 13, Kelurahan Temindung Permai yang keluar dari pulau.

“Saat dilaksanakan penggeladahan badan terhadap tersangka, ia mengeluarkan dan membuang 1 poket kecil Narkoba jenis Sabu-Sabu dari kantong celananya sebelah kiri. Tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu tersebut baru dibelinya dari loket pulau sebesar Rp150 Ribu per poket kecil, dan tersangka mengakui untuk dipakai sendiri,” jelas Ipda Edi.

Dari tangan tersangka, anggota Kepolisian mengamankan 1 bungkus kecil poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,34 Gram/Brutto.

Nyaris bersamaan, di tempat yang sama Polisi juga mengamankan MT (25), warga Jalan Ahmad Yani, Gang Cahaya Baru,  Kelurahan Temindung Permai, dengan barang 1 bungkus kecil Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,33 Gram/Brutto.

Saat dilaksanakan penggeladahan badan terhadap tersangka, ia mengeluarkan dan membuang 1 poket kecil Narkoba jenis Sabu-Sabu dari kantong celananya sebelah kanan.

“Tersangka mengakui bahwa Narkoba jenis Sabu-Sabu baru dibelinya dari loket pulau sebesar Rp100 Ribu per poket kecil dan mengakui untuk dipakai sendiri,” imbuh Ipda Edi.

Atas kejadian tersebut, seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Pinang guna dilakukan penyidikan. Ketiganyapun terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!