Kronologis Kejadian Pekerja PT CAK Keluar dari Kebun

0 823
DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Terkait berita yang beredar saat ini adanya pekerja PT Citra Agro Kencana (CAK) di Kutai Barat yang keluar dari Kebun sebanyak 37 orang pekerja. Melalui keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com hari ini, Robert Hutapea selaku HR Operation Head menjelaskan kronologisnya, Kamis (24/9/2020).

Berikut kronologis yang terjadi :

1. Pada tanggal 22 Agustus 2020 pada saat apel pagi (arahan kerja) Patrisius dan Sdra. Alfonsius menyampaikan kepada pimpinan kebun rencana mereka akan mengikuti Agenda Serikat Pekerja (SPN) untuk berdemo di Samarinda menuntut pembatalan RUU Omni Bus law pada tanggal 25 Agustus 2020 bersama dengan rekan-rekan Pekerja yang lain dengan menyerahkan surat permohonan mengikuti agenda tersebut dari Serikat Pekerja (Terlampir-B1)

2. Pimpinan Kebun Sdra. Erwin Silalahi menyarankan agar para Pekerja tidak mengikuti agenda tersebut dengan pertimbangan kondisi pandemic Covid-19 saat ini dan menjaga kesehatan Pekerja serta Perusahaan terhindar dari wabah Virus Covid-19. Namun Pekerja tidak berterima dan memaksa tetap harus berangkat karena sudah instruksi dari pengurus Serikat Pekerja Propinsi. Sehingga Pimpinan Kebun menyampaikan aturan Protocol Kesehatan Perusahaan yang berlaku sebagai berikut :

a. Setiap Pekerja yang keluar Kebun wajib melakukan isolasi Mandiri 14 hari.
b. Pekerja yang selesai Isolasi Mandiri wajib melakukan Test Swab.
c. Setelah keduanya dilalui dan hasil testnya negative pekerja diperbolehkan kembali bekerja dan berkumpul bersama dengan pekerja lainnya.

3. Penyampaian Pimpinan Kebun sudah dipahami oleh perwakilan dari Pekerja yaitu Sdra. Patrisius dan Sdra. Alfonsius dikarenakan Protokol Kesehatan tersebut berlaku kepada semua orang, hanya saja yang membedakan bila keluar kebun urusan dinas maka semua biaya isolasi dan test swab ditanggung oleh Perusahaan, namun bila bukan keperluan Dinas seluruh biaya ditanggung oleh Pekerja.

4. Pada tanggal 24 Agustus 2020 Pekerja sebanyak 23 orang (terlampir) keluar dari Kebun tanpa izin dari Pimpinan Perusahaan menggunakan kendaraan Sepeda Motor.

5. Pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 Wita Pekerja sebanyak 23 orang masuk ke dalam kebun tanpa ada pemberitahuan ke Pimpinan Kebun.

6. Pada tanggal 27 Agustus 2020 pagi Pekerja meminta agar dapat kembali bekerja, namun Pimpinan Kebun melarang dan mengumpulkan Pekerja untuk dilakukan Pemeriksaan oleh Team Medis Kebun.

7. Hasil pemeriksaan Team Medis (Terlampir-B2) banyak Pekerja yang suhu badan antara 37 – 38 derajat celcius dan mengalami batuk, tenggorokan sakit dan suara serak, sehingga Pimpinan Kebun mengintruksikan kepada seluruh Pekerja yang 23 orang agar segera melakukan isolasi mandiri diluar kebun serta test swab mengingat pada saat melakukan Demo mulai dari berangkat sampai pulang banyak Protokol Kesehatan yang
dilanggar. Disamping itu sesuai aturan Protokol Kesehatan Perusahaan, Pekerja yang
keluar Kebun wajib menjalankan isolasi dan Test Swab.

8. Pekerja tidak dapat menerima aturan yang disampaikan untuk menjalani isolasi mandiri serta
test swab dan memutuskan lebih baik dikeluarkan saja dari kebun (berhenti). Pekerja juga
memaksa meminta :

a. Sisa gaji berjalan
b. Surat keterangan pengambilan BPJS (Terlampir-B3)

9. Pimpinan Kebun memberikan permintaan Pekerja dan Pekerja keluar dari Kebun pada
pukul 18.30 Wita menggunakan transportasi yang disediakan Perusahaan sebanyak 37
orang, sebagian dari Pekerja (14 orang) tidak ada kaitannya dengan permasalahan ini
tetapi mengikuti ajakan dari teman-temannya untuk keluar dari Kebun.

10. Pekerja melaporkan dan mendatangi Pengurus Serikat Pekerja (SPN) Kabupaten Kutai
Barat dan Pengurus SPN Propinsi Kalimantan Timur atas kejadian tersebut di atas.

11. Pada tanggal 02 September 2020 pengurus Serikat Pekerja (SPN) bersama dengan
Pekerja mendatangi Kantor PT. Citra Agro Kencana di Balikpapan, kemudian melakukan
perundingan dengan team HRD.

12. Hasil Perundingan yang dilakukan (Terlampir-B4) sebagai berikut :
Pendapat Perwakilan Pekerja

a. Agar Perusahaan membayar kompensasi kepada Pekerja senilai Rp. 938.980.800,-
(Sembilan ratus tiga puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan
ratus rupiah) (Terlampir-B5) karena sudah melakukan PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja).
b. Pekerja tidak bersedia lagi bekerja dimanapun juga yang disampaikan oleh
Perusahaan.

Pendapat Perusahaan
a. Perusahaan tidak pernah melakukan PHK dan tetap berharap Pekerja dapat
kembali bekerja setelah selesai isolasi mandiri dan menjalani test swab.
b. Pembayaran Kompensasi yang dituntut Pekerja sebesar Rp938.980.800,- tidak
ada dasarnya dan sudah jauh menyimpang dari permasalahan sebenarnya adalah
menjalani Protokol Kesehatan.

13. Karena tidak ada kesepakatan pada perundingan pertama, maka tanggal 03 September
2020 dilakukan perundingan kedua di Balikpapan dengan perwakilan serikat pekerja
(SPN) Sdra. Primus Wangge (Ketua SPN Kubar) dan Kornelius (Ketua DPP SPN Kaltim)
(terlampir-B4). Hasilnya tetap tidak ada kesepakatan karena perwakilan Pekerja tetap
mengarahkan ke PHK dan Pembayaran Kompensasi sebesar 938.980.800,- sementara
Perusahaan meminta Pekerja tetap bekerja kembali dan menjalani Protokol Kesehatan.
(Terlampir-B6).

14. Pekerja dan Perusahaan sepakat membawa permasalahan ini ke Perselisihan Hubungan Industrial untuk di mediasi oleh Disnaker Propinsi Kalimantan Timur.

15. Pada tanggal 11 September 2020 Disnaker Propinsi Kalimantan Timur memanggil kedua belah pihak untuk berunding di Mediasi oleh Mediator sdri. Nurliza, SH (terlampir-B7)

16. Mediator mengeluarkan Anjuran (terlampir-B8) yang isinya agar Perusahaan memutuskan hubungan kerja dan membayar kompensasi sebesar Rp322.650.900,- kepada 37 orang pekerja.

17. Pada tanggal 21 September 2020 Perusahaan menjawab Anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Propinsi Kalimantan Timur (terlampir-B9) yang isinya :

a. Menolak untuk memutuskan hubungan kerja dan tetap berharap Pekerja dapat kembali bekerja setelah          menjalani Protokol Kesehatan.
b. Menolak membayar kompensasi kepada pekerja karena tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja.

18. Berdasarkan kronologis tersebut diatas Perusahaan Berpendapat bahwa telah terjadi pemutarbalikan fakta sebenarnya sebagai berikut :

1. Perusahaan dituduh melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) padahal fakta sebenarnya mewajibkan   Pekerja melaksanakan Protokol Kesehatan dan Pekerja tidak bersedia.
2. Perusahaan sudah berulangkali menyampaikan dalam perundingan di Kantor Perusahaan serta di Kantor Disnaker Propinsi Kalimantan Timur, agar Pekerja dapat bekerja kembali setelah isolasi dan test swab tetapi selalu ditolak oleh Serikat Pekerja.
3. Serikat Pekerja sudah memanfaatkan permasalahan ini dengan menggiring kearah PHK agar mendapatkan  kompensasi bukan berupaya menyelamatkan pekerja agar tetap bisa bekerja.
4. Sebagian Pekerja yang tidak ikut dalam permasalahan (14 orang) berupaya masuk kedalam permasalahan dengan harapan mendapatkan kompensasi dan di PHK.
5. Mediator Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Timur membuat anjuran dibawah tekanan dikarenakan seluruh pekerja bertahan dan menginap di kantor Dinas Tenaga Kerja.
6. Anjuran yang dikeluarkan Mediator bertentangan dengan instruksi Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Kalimantan Timur (No. 560/2739/bhi/dtk tertanggal 14 September 2020) (Terlampir-B10) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Barat (No. 565/599/DTKT-BPTKHI/IX/2020) (Terlmapir-B11) yang isinya agar seluruh Perusahaan dapat mencegah terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Berita terkait : Dituding PHK 37 Karyawannya, HR Operation Head PT CAK Angkat Bicara

“Demikian kronologis ini dibuat dengan sebenarnya dan berharap Pekerja dapat kembali bekerja setelah menjalani Protokol Kesehatan, yang ditetapkan oleh Perusahaan serta yang dianjurkan oleh Pemerintah,” jelas Robert. (DK.Com)
Editor : Lukman.

(Visited 140 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!