Kecewa Putusan Hakim, Terdakwa Joko Berpikir Untuk Banding

Dinilai Terbukti Gunakan Surat Palsu,  Dihukum 3 Bulan 15 Hari

0 193

DETAKKaltim. Com, TARAKAN : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan menjatuhkan hukuman 3 bulan 15 hari  penjara terhadap Joko Sutejo, yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana pemalsuan dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Rabu (22/12/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Achmad Syaripudin SH MH dengan Hakim Anggota Abdul Rahman Talib SH MH dan Imran Marannu Iriansyah SH MH menyatakan, Terdakwa Joko Sutejo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menggunakan Surat Palsu yang menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Joko Sutejo selama 3 bulan 15 belas hari, dikurangi masa tahanan. Menetapkan barang bukti berupa satu lembar Surat Pernyataan tanggal 1 Mei 1984 atas nama Sunaryo, perihal: telah merawat dan menggarap tanah perwatasan negara di daerah Jalan Sesanip, RT IV, Desa Karang Anyar Tarakan, dirampas untuk dimusnahkan.

Usai persidangan, Hutur M Sagala SH Penasehat Hukum Terdakwa menjawab pertanyaan DETAKKaltim. Com terhadap Putusan Majelis Hakim, menyatakan Putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Berdasarkan fakta persidangan, dan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk saksi pelapor tidak dapat membuktikan Surat Palsu mana yang digunakan oleh Terdakwa. Jika dikatakan menyerobot lahan, tanah siapa yang diserobot,” kata Hutur Sagala.

BERITA TERKAIT :

Dan, yang dipermasalahkan Hakim adalah Terdakwa melakukan kegiatan di atas tanah milik negara. Dalam hal ini Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) atau areal Tambang Migas yang dikuasai Pertamina, dengan menggunakan Surat Pernyataan yang dibuat Sunaryo ayah terdakwa pada 1 Mei 1984.

Menurut Hutur Sagala, Surat Pernyataan ini diketahui Bustani sebagai Ketua RT IV, Desa Karang Anyar, bersama Solkan sebagai saksi.

 “Tanda tangan mereka inilah yang dikatakan Majelis Hakim sebagai tanda tangan palsu, untuk digunakan menggarap tanah WKP. Bukan tanah saksi pelapor Elvinae,” lanjutnya.

Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa Joko Sutejo dan Penasehat Hukum Hutur M Sagala menyatakan Pikir-Pikir untuk Banding.

Senada dengan keterangan PH Terdakwa, Juliana istri Terdakwa Joko Sutejo mengatakan Putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Bagaimana itu dinyatakan palsu, itu lahan sudah digarap dari tahun 1983 dan dibuatkan surat 1984 saat masih hutan. Mertuanya minta tandatangan RT untuk diketahui berkebun, dan mengambil krikil di daerah itu.” kata Juliana dengan nada kecewa. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : SL Pohan

Editor   : Lukman

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!