PH Mantan Wawali Tarakan Nilai Tidak Semua Unsur Dakwaan Terpenuhi

Bambang : Terdakwa Harus Dibebaskan dari Segala Dakwaan dan Tuntutan Pidana

0 149

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr, melanjutkan sidang dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat Bin Trimo Suhadi, Senin (28/3/2022) sore.

Dalam Pledoinya, Penasehat Hukum (PH) Khaeruddin masing-masing Bambang Srimartono SH, Wasti SH MH, dan Supiyatno SH MH memohon Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk membebaskan kliennya.

“Oleh karena tidak semua unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Junto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 terbukti dan juga terpenuhi, maka Terdakwa harus dibebaskan dari segala Dakwaan dan Tuntutan Pidana,” sebut Bambang dalam Pledoi kliennya.

Sebelumnya, Bambang menyampaikan, Tim Penasihat Hukum Terdakwa berbeda pendapat dengan analisis yuridis Jaksa Penuntut Umum di dalam membuktikan unsur melawan hukum dalam konteks Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001.

Menurut Bambang, unsur melawan hukum yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana uraian dalam Surat Tuntutan, hanya berhenti pada pembuktian perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan Terdakwa.

Sementara, dengan terjadinya perubahan status delik Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001 dari delik formil menjadi delik materil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, maka perbuatan melawan hukum dalam konteks Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001, juga tidak lagi menjadi ukuran selesainya delik korupsi dalam Pasal tersebut. Tetapi sekedar menjadi penyebab untuk terjadinya delik dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tahun 2001.

Oleh karenanya, kata Bambang lebih lanjut, pembuktian terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan Terdakwa tidak bisa lagi berdiri sendiri sekedar terbukti adanya perbuatan melawan hukum, tetapi harus dilihat hubungannya dengan akibat yang terjadi.

Dengan kata lain, harus dilihat apakah perbuatan melawan hukum yang dianggap dilakukan Terdakwa merupakan penyebab timbulnya akibat, yaitu menjadi penyebab timbulnya akibat kerugian negara atau perekonomian negara.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang pembacaan Tuntutan, Terdakwa H Khaeruddin Arief Hidayat dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewantara Wahyu Pratama SH dan Yan Ardiyananta SH dari Kejaksaan Negeri Tarakan selama 6 tahun, denda Rp200 Juta Subsidair 2 bulan kurungan.

Selain itu, mantan Wakil Wali (Wawali) Kota Tarakan ini juga dibebankan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebanyak Rp567.620.000,- paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan, JPU menilai Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelembungan harga (Mark Up) pengadaan lahan untuk fasilitas Kantor Kelurahan Karang Rejo Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), tahun anggaran 2014-2015 dari APBD Tarakan, yang menyebabkan kerugian Keuangan negara Rp567.620.000,-.

Sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tersebut dalam Dakwaan Primair.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Dr Hasanuddin SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi, akan dilanjutkan pada hari Rabu (28/3/2022) dengan agenda pembacaan Putusan setelah JPU menyampaikan Repliknya secara lisan tetap pada Tuntutan.

Dan dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan, PH Terdakwa Khaeruddin menyatakan tetap pada Pledoinya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 7 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!