23 Poket Sabu Antarkan Seorang Pemuda Masuk Tahanan

0 23

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pemuda berinsial Mi (20) terpaksa harus menikmati pengapnya ruang tahanan Polres Samarinda, ia tidak bisa mengelak saat Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda menangkapnya dengan sejumlah barang bukti, Senin (22/10/2018) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto.

Pelaku berinisial Mi (20) warga Jalan Terong Pipit 8, Blok C, Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara, ditangkap di Jalan Terong Pipit 6, Kelurahan Sempaja, Samarinda Utara, dengan barang bukti berupa 23 poket Sabu seberat 6,97 Gram/Brutto, 2 bendel Plastik, 2 Sendok penakar, Uang tunai Rp1 Juta, 1 kotak Rokok Sampoerna, 1 kotak Lampu motor, 1 plastik klip besar, 1 Timbangan digital, 2 Tas, dan 1 unit Hp Samsung.

“Benar, anggota Satresnarkoba telah melakukan penangkapan dan penggeledahan badan saudara Mi di sebuah Bengkel. Hasil geledah ditemukan 23 poket Sabu berat 6,97 Gram/Brutto,” beber Ipda Edi di Mapolresta Samarinda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka Mi dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda. Ia akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Mi terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) dengan hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara. (LVL)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!