2 Masih Berstatus Siswa, 3 Remaja Gondol 9 Handphone

Ambo Tang : Korban Rugi Sekitar Rp20 Juta

0 66

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Komplotan maling Handphone di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim), diringkus Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Kamis (17/6/2021).

Setidaknya 3 remaja yang terlibat dalam tindak pidana pencurian itu. Merekapun diamankan sekitar Pukul 20:00 Wita, usai membawa kabur 9 hanphone dan 15 Sim Card.

Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang menuturkan, dari para pelaku tersebut 2 di antara remaja ini masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Mereka mencuri Ponsel yang terpajang di etalase toko milik seorang warga jalan poros Bontang, Kecamatan Marangkayu. Kejadian ini membuat korban rugi sekitar Rp20 Juta,” jelasnya, Jum’at (18/6/2021).

Baca juga :

Lanjut Ambo Tang, beberapa Handphone curian tersebut telah dijual. Hasilnya, digunakan untuk membeli peralatan Motor. Ada pula yang digunakan membeli baju. Sisanya, dibagi untuk mereka bertiga.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun 2 tersangka yang masih bawah umur, mendapat diversi atau diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Peradilan Anak.

Tak hanya Handphone dan Sim Card yang diamankan. Polisi juga mengamankan satu unit Sepeda motor sebagai barang bukti. (DK.Com)

Penulis : SY

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!