Fazrin dan Faizal Dituntut Seumur Hidup, Perkara Narkoba 37,8 Kg

Sempat Terlihat Tegang, Terdakwa Faizal Terlihat Lega dan Menangis Usai Mendengar Tuntutan

0 301

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu seberat 37,8 Kg mengalami nasib yang sama dituntut hukuman seumur hidup, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (14/6/2022) sore.

Kedua Terdakwa itu masing-masing Muhammad Fazrin Bin Muhammad Yusran nomor perkara 71/Pid.Sus/2022/PN Smr, dan Faizal Abdul Rachman Bin Abdul Rachman nomor perkara 72/Pid.Sus/2022/PN Smr.

Terdakwa Faizal tegang mendengar pembacaan Tuntutan (kiri), wajahnya langsung terlihat berubah lega dan menangis saat mendengar Tuntutannya seumur hidup. (foto : LVL)
Terdakwa Faizal tegang mendengar pembacaan Tuntutan (kiri), wajahnya langsung terlihat berubah lega dan menangis saat mendengar Tuntutannya seumur hidup. (foto : LVL)

Dalam Amar Tuntutannya kepada Terdakwa Fazrin yang dibacakan sebelum Terdakwa Faizal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menyatakan, seluruh unsur dalam Dakwaan Primair telah terpenuhi dan terbukti secara sah.

JPU juga menyebutkan, selama proses persidangan, pada diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa.

“Demikian pula tidak terdapat alasan pembenar yang dapat membebaskan Terdakwa, dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya,” sebut JPU.

Hal-hal yang memberatkan Terdakwa, pada bulan Juli 2021 bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda Terdakwa telah menerima dari saksi Faizal Abdul Rachman Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 10 Kg, dan Narkotika tersebut telah habis diedarkan.

“Barang bukti Narkotika berupa Ekstasi dan Sabu yang diamankan pada saat Terdakwa ditangkap, merupakan sisa dari Narkotika yang telah diedarkan,” sebut JPU lebih lanjut.

Selaint itu, Terdakwa berkedudukan sebagai Kepala Gudang Narkotika untuk Kota Samarinda, dan terlibat mengedarkan Narkotika jenis Sabu maupun Ekstasi dalam paket besar maupun kecil. Dimana kurang lebih 25 Kg Narkotika telah berhasil diedarkan, sehingga sangat membahayakan masyarakat, khususnya di Kota Samarinda.

BERITA TERKAIT :

Hal yang memberatkan berikutnya, Terdakwa telah terlibat dalam permufakatan jahat tindak pidana Narkotika. Perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemberantasan Narkotika oleh pemerintah. Dan Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di Persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan di Persidangan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, sebut JPU, Penuntut Umum dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang memeriksa dan  mengadili perkara ini memutuskan. Menyatakan Terdakwa Muhammad Fazrin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Melakukan tindak pidana permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama seumur hidup,” sebut JPU.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

BERITA TERKAIT :

Tuntutan yang sama dialamatkan kepada Terdakwa Faizal Abdul Rachman, hukuman seumur hidup. Terdakwa Faizal yang dibacakan terakhir Tuntutannya, selama pembacaan Tuntutan pada sidang yang digelar secara virtual wajahnya terlihat tegang di layar monitor.

Hingga akhirnya wajahnya terlihat kembali normal yang disertai tangis, usai mendengarkan Amar Tuntutannya. Entah apa yang ada dalam pikirannya saat itu, namun ia terlihat lega dan menyeka air matanya sesaat sebelum menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terhadap Tuntutan tersebut, apakah mengajukan Pledoi sendiri.

“Saya serahkan ke Penasehat Hukum saya Yang Mulia,” kata Faizal.

Jawaban yang sama juga disampaikan Terdakwa Fazrin usai mendengarkan Tuntutannya, ia yang terlihat lebih tegar mengatakan menyerahkan Pledoinya ke Penasehat Hukumnya.

Satu Terdakwa lainnya dalam perkara ini yaitu Muhammad Doni Saputra, nomor perkara 70/Pid.Sus/2022/PN Smr. Terdakwa Doni yang disidang lebih awal, dituntut 15 tahun penjara.

Ketiga Terdakwa dituntut dengan Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Primair.

Dalam perkara ini, Terdakwa Faizal didampingi Penasehat Hukum Sadam Kholik SH, Surasman SH, dan Amiruddin SH.

Untuk Terdakwa Fazrin didampingi Wasti SH MH, Binarida Kusumastuti SH, Marpen Sinaga SH, Hasriyani SH, Supiatno SH MH, dan Agustinus SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sedangkan Terdakwa Muhammad Doni didampingi PH Dudin Waluyo SH MH, Rismansya SE SH, dan Dina Mariana SH.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Lukman Akhmad SH, didampingi Hakim Anggota Slamet Budiono SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH, akan dilanjutkan dalam agenda Pledoi, Senin (20/6/2022). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!