Anggota DPRD Kaltim Minta Pergub Bantuan Hukum Segera Diterbitkan

Nanda: Saya Minta Gubernur Bisa Segera Mengeluarkan Pergub

0 124

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Jum’at (3/2/2022).

Sosialisasi Perda Bantuan Hukum yang digelar legisalator Kaltim kali ini digelar di Jalan Marsda A Saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir, dengan didampingi praktisi hukum Roy Hendrayanto.

Menurut Roy, terbitnya Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini diyakini akan menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu yang menginginkan keadilan saat berhadapan dengan hukum.

Hanya saja, Pemerintah Provinsi Kaltim belum mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) hingga kini. Padahal, kata Roy, Pergub diperlukan sebagai acuan agar Perda ini dapat terlaksana dan terealisasi dengan baik di Bumi Etam.

Roy mengungkapkan, ada banyak permasalahan hukum yang terjadi. Mulai dari kasus perdata hingga pidana. Seperti persoalan pinjam meminjam, hibah tanah pada pemerintah untuk pembangunan, dan permasalahan hukum lainnya yang sering dihadapi masyarakat.

“Kita cermati, banyak persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Kebanyakan dari mereka tidak mengetahui langkah hukum apa yang harus diambil. Seperti kasus pinjam meminjam, galaknya si pengutang dari pada yang mengutangin dan lainnya,” ucapnya usai memberikan materi sosialisasi.

Baca Juga :

Roy yang juga berprofesi sebagai seorang Dosen Hukum di salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda lebih lanjut mengatakan, meskipun Pergub Bantuan Hukum hingga hari ini belum terbit ia tetap siap membantu masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Iapun menegaskan, untuk jangan sungkan datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim di Jalan A Wahab Syahranie.

“Saya sebagai akademisi siap membantu, karena di PDI Perjuangan itu ada namanya Badan Bantuan Hukum Dan Advokasi Rakyat (BBHAR). Kita layani diskusi gratis, konsultasi ataupun minta pendampingan juga gratis,” jelas Roy.

Senada dengan Roy, Ananda Emira Moeis membenarkan ada banyak sekali keluhan masyarakat terhadap persoalan hukum yang tengah dihadapi.

“Mereka sangat antusias ketika saya memberikan sosialisasi seperti ini. Ada banyak keluhan yang disampaikan,” kata Nanda, sapaan akrabanya usai kegiatan.

Nanda mengaku banyak warga yang menginginkannya untuk mensosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini. Meskipun sayangnya, Perda ini tidak bisa terlaksana karena Pergubnya belum terbit.

“Jadi ada beberapa titik yang mintanya Sosialisasi Perda Bantuan Hukum. Hanya saja, petunjuk pelaksana dan teknis itu belum keluar. Pergubnya belum keluar,” ungkap politisi PDIP Kaltim ini.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim ini kemudian meminta, agar sekiranya Pemerintah Provinsi Kaltim bisa mengeluarkan dan menerbitkan Pergubnya secepat mungkin. Mengingat, Perda ini disahkan tahun 2019 lalu.

“Saya minta Gubernur bisa segera mengeluarkan Pergub. Karena, bantuan hukum ini sangat bermanfaat untuk masyarakat kaltim,” kata Nanda.

Sama dengan Roy, Nanda juga menyampaikan jika ada masyarakat yang ingin dibantu saat berhadapan dengan hukum. Ia menawarkan agar bisa datang ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim.

“Udah beberapa titik kita turun, ternyata banyak masyarakat yang sering datang ke kita untuk konsultasi hukum. Jadi memang sangat dibutuhkan bantuan hukum ini. Karena, sangat bermanfaat untuk masyarakat.” tandas Nanda. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!