17 Adegan Diperagakan, Mahasiswi Pembuang Bayi Mengaku Menyesal

0 57

Segera Gelar Pesta Pernikahan

DETAKKaltim.Com, KUTAI KARTANEGARA : Petugas Kepolisian Polsek Tenggarong Seberang menggelar reka ulang kasus pembuangan bayi yang terjadi di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Rekonstruksi di lokasi pembuangan bayi berlangsung hari Kamis (31/1/2019) sekitar Pukul 13:00 Wita dan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi Winarto.

Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh 2  tersangka yang masih berstatus Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda itu. Berdasarkan pantauan DETAKKaltim.Com, kedua tersangka menggunakan Sepeda Motor KT 2592 PZ menuju tempat pembuangan bayi yang berjarak sekitar 50 meter dari jalan Poros Samarinda-Tenggarong.

Pada adegan Ke 10 -12, keduanya berhenti di lokasi. Dan tersangka SW turun dari motor menuju semak-semak tempat ia membuang bayinya. Tersangka meletakkan begitu saja bayi yang baru berusia sehari itu.

Usai melakukan reka ulang, pasangan tersebut menangis karena menyesali perbuatannya. Mereka juga mengaku sudah bertemu bayinya itu.

“Iya kami sudah pernah ketemu, waktu  itu nenek membawanya ke Kantor Polisi. kami sangat menyesal melakukan itu,” ujar SAW.

Kuasa Hukum kedua tersangka Masdianto mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik, karena kedua tersangka berencana menggelar pernikahan. Apalagi kedua tersangka sangat kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Klien kami sangat kooperatif, kami akan mengajukan penangguhan penahanan. Karena rencananya klien kami akan menggelar pernikahan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang menemukan bayi itu, dan juga kepada petugas Kepolisian yang dengan cepat mengungkap kasus ini,” uja Masdianto.

Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang Ipda Hadi Winarto mengatakan, hasil rekonstruksi ini akan dilampirkan dalam berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dari berita acara rekonstruksi kita akan lampirkan dalam berkas, dan tadi sudah ditandatangani oleh Kuasa Hukum, Jaksa dan tersangka,” bebernya.

Terkait pengajuan penangguhan penahanan oleh Kuasa Hukum tersangka, menurutnya pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut.

Berita terkait : Mengaku Sayang, Oknum Mahasiswa Pembuang Bayi Dibekuk

Diketahui, SAW (19) dan SW (20) yang merupakan Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Samarinda diamankan petugas Kepolisian Polsek Tenggarong Seberang, Senin (5/1/2019). Pasangan Sejoli itu diamankan karena membuang bayinya yang baru berumur sehari di Desa Loa Lepu, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Gladis)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!