Oknum Mahasiswa Samarinda Pengancam Polisi Dijerat Pasal 212 KUHP

Ipda Dovie : Mengancam Akan Membacok

0 116

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pemuda bernama Herdi Setiawan (25) yang masih berstatus Mahasiswa di salah satu Perguruan Tinggi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditetapkan sebagai tersangka setelah mengancam akan menimpas petugas saat terjaring penertiban kendaraan, yang digelar Satlantas Polresta Samarinda di Jembatan Kembar, Sabtu (22/5/2021) malam.

Herdi Setiawan, oknum Mahasiswa ini jelas melakukan pelanggaran lantaran kendaraan roda duanya melintas di jalur roda empat, namun saat diberhentikan dan akan diperiksa kelengkapan surat kendaraannya, Herdi justru marah – marah kepada petugas dan melakukan pengancaman.

Tidak menunggu waktu lama, oknum Mahasiswa tersebut dibawa masuk ke Mobil Patroli Satlantas menuju ke Mapolresta Samarinda, untuk selanjutnya diserahkan ke Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.

” Ya memang betul saat piket malam itu Reskrim dari Unit Jatanras mendapat laporan adanya tindakan melawan petugas yang dilakukan oleh pemuda bernama Herdi Setiawan, dan kami langsung lakukan pemeriksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudey, saat dikonfirmasi awak media DETAKKaltim.Com, Senin (24/5/2021) siang.

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Samarinda. Kurang dari 24 jam setelah ditangkap Herdi ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga melakukan perlawanan terhadap petugas.

Baca juga : Diduga Sakit, Pemulung di Samarinda Ditemukan Tetangga Meninggal

“Tersangka mengajak petugas berkelahi, mengancam akan membacok, dan mengeluarkan kata-kata kasar, dan mengatakan Polisi Pungli. Tetap kami proses sesuai hukum yang ada, karena bahaya bagi masyarakat lain apabila tidak diproses, akan banyak yang melawan petugas,” lanjut Ipda Dovie Eudy.

Terhadap perbuatannya, Herdi terancam Pasal 212 KUHP tentang dugaan tindak pidana melawan petugas dengan ancaman kekerasan.

“Kami jerat dengan Pasal 212 KUHP tentang dugaan tindak pidana melawan petugas dengan ancaman kekerasan, tersangka sendiri masih menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya berkas perkaranya nanti lengkap untuk dilakukan pelimpahan.” tandas Ipda Dovie.

Pasal 212 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.000,-. (DK.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!