Breaking News! : Terungkap, Orang Tua Pembuang Bayi

0 130

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Akhirnya kerja keras pihak Kepolisian membuahkan hasil dalam mengungkap pelaku pembuangan bayi yang terjadi, Selasa (14/3/2017).

Orang tua bayi tersebut adalah pasangan muda bernama MSR (22) bapak dari bayi tersebut, sedangkan sang ibu bernama SLM (17). Keduannya  beralamat di Jalan KH Wahid Hasyim, Gang Mawar, Kelurahan Sempaja Timur, Samarinda.

Keduanya berhasil ditangkap dan telah diamankan di Polsek Samarinda Utara, Kalimantan Timur, Kamis (16/3/2017).

Bayi perempuan yang ditinggalkan pasangan muda MSR – SLM. (foto: MS77)

Dugaan sebelumnya bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap terbantahkan, setelah keduanya memperlihatkan buku nikah resmi ke petugas Kepolisian saat dilakukan pemeriksaan.

Meski baru beberapa bulan melangsungkan pernikahan, namun dalam pengakuannya alasan membuang bayinya lantaran faktor kesulitan ekonomi.

Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso membenarkan hal tersebut, keduanya waktu diamankan tengah bersama di salah satu kos di Samarinda.

“Pengungkapan ini dari hasil gabungan antara Polresta Samarinda dan Polsekta Samarinda Utara, dan dari penyelidikan media sosial maupun informasi dari masyarakat, di mana keduanya diamankan di dalam satu kos yang berada di Samarinda,“ ungkap Kompol Erick.

Saat proses penangkapan dilakukan keduannya tidak melakukan perlawanan atau berniat melarikan diri. Dilakukan pemeriksaan ternyata keduanya berstatus pasangan resmi, meskipun terbilang baru beberapa bulan melakukan pernikahan.

“Keduannya sudah pasangan suami istri, karena kami juga menemukan buku nikah, walaupun nikahnya baru satu bulan. Alasannya dia tidak sanggup untuk membiayai anak tersebut, sehingga setelah lahir si bayi ditaro di atas bebatuan, dengan harapan ditemukan orang,“ tambah Kompol Erick saat ditemui Wartawan DETAKKaltim.Com di Polsekta Samarinda Utara.

Berita terkait : Diduga Hasil Hubungan Gelap, Bayi Ditemukan di Bawah Pohon  

Pasangan suami istri ini pun sekarang hanya bisa pasrah lantaran keduannya harus berpisah di balik tembok penjara kurang lebih selama lima tahun.

“Pasal yang kita kenakan Pasal 305 KHUP dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kompol Erick.

Sebelumnya diberitakan seorang murid perempuan sekolah dasar (SD) Kelas 5 bernama Poppy, menemukan seorang bayi perempuan dalam keadaan sehat di pinggir Jalan Slada, Bengkuring Sempaja Timur. (MS77)

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!