Belum Ada Perkembangan, Tuntutan Ganti Rugi Lahan Transmigran Palaran

Ganti Uang Rp500 Juta Per KK Atau Lahan di Palaran

0 189

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tiga bulan lebih berlalu sejak pertemuan di Kantor Gubernur Kaltim membahas ganti rugi lahan 118 orang Transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, hingga kini belum ada perkembangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kaltim Rozadi Erawadi yang dikonfirmasi terkait perkembangan tuntutan warga transmigran itu, hanya menjawab singkat.

“Belum ada,” jawab Rozadi singkat yang ditanya apakah sudah ada pembahasan.

Rozadi yang baru dilantik menggantikan Suroto, Jum’at (5/8/2022), juga belum bisa memberikan keterangan lain terkait tuntutan warga tersebut.

Kuasa Hukum 118 orang Warga Transmigran Tomson Simanjorang yang dikonfirmasi perkembangan kasus tersebut mengatakan, masih dibahas secara internal Dinas.

“Masih tahap pembahasan internal Dinas,” kata Tomson singkat, Rabu (31/8/2022).

Sebelumnya, Kementerian Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) telah menginisiasi Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Pelaksanaan Putusan Pengadilan terkait tuntutan 118 warga transmigrasi di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (17/5/2022).

Rapat yang dihadiri undangan terbatas dari sejumlah instansi dan unsur terkait, salah satunya Kuasa Hukum transmigran Tomson Simanjorang berlangsung secara tertutup tersebut, dipimpin Deputi Bidkor Hukum dan HAM, Kemenko Polhukam Dr Sugeng Purnomo.

BERITA TERKAIT :

Rapat digelar setelah Kemenko Polhukam menerima surat dari Tomson Simanjorang, tanggal 2 Februari 2022. Pelapor mewakili 118 orang transmigran Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, sebagai Penggugat yang ditempatkan di Kaltim pada tahun 1973 dan 1974, dengan lahan mereka saat ini telah dibangun menjadi Komplek GOR Palaran milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sedangkan pihak yang Tergugat, yakni Tergugat (1) Kemendes PDTT cq Disnakertrans Provinsi Kaltim, dan Tergugat (2) yakni  Kemendagri cq Pemprov Kaltim.

Dengan permohonan agar dilaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PN Samarinda Nomor 159/Pdt.G/2017/PN.Smr jo Putusan Samarinda Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1293 K/PDT/2020.

Kasus ini sudah cukup lama bergulir sehingga dikeluhkan perwakilan transmigran, merekapun berharap kasus ini cepat selesai. Dan jikapun lahan mereka akan digantikan, maka digantikan dengan tanah di kawasan Palaran juga.

Sedangkan jika akan diganti dengan Uang, maka nilainya Rp500 Juta per KK. Nilai ini sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!