Menang di Mahkamah Agung, Warga Transmigran Palaran Tuntut Hak

Slamet : Kami Menuntut Pemprov

0 156

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ratusan warga Transmigran asal Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur, Rabu (10/11/2021) pagi.

Aksi demonstrasi warga eks Transmigran 1973/74 ini untuk menuntut ganti rugi atas penggantian hak atas lahan Pertanian mereka, yang dialihfungsikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Mariel Simanjorang selaku Kuasa Hukum warga menjelaskan, perkara ini sudah berlangsung selama 35 tahun dan warga berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera membayar ganti rugi kepada 118 orang eks warga Transmigran, penempatan tahun 1973/1974 di Simpang Pasir dengan menyiapkan lahan pengganti seluas 1,5 hektar per Kepala Keluarga (KK) atau 177 Hektar atau membayar ganti rugi sebesar Rp59 Milyar.

“Jadi perkara ini berkaitan dengan lahan yang sudah diperuntukkan negara bagi warga Transmigran, tapi diambil Pemprov Kaltim untuk membangun GOR Palaran dan fasilitas lainnya,” ucap Mariel Simanjorang kepada awak media DETAKKaltim.Com.

Perkara tersebut tertuang dalam Putusan Perdata Nomor :159/Pdt.G/2017/PN.Smr Pengadilan Negeri Samarinda Jo. Perkara Nomor 169|PDT/2018/PT SMR. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Jo. Putusan Mahkmah Agung R.I. No. 1293 KlPdt.2020.

Mariel melanjutkan, dalam perkara ini, Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Kalimantan Timur, tidak taat melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang bersifat menghukum, meskipun telah diingatkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dan telah diperintahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

“Di Undang-Undang sudah diatur 2 Hektar per KK namun yang diserahkan baru 0,5 Hektar yang mana lahan perumahan. Ladang dan Persawahan itulah yang belum diserahkan,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Gugatan yang dilayangkan atas keterangan mereka supaya ada kekuatan hukum.

Ya, kenapa kita melakukan gugatan karena pihak mereka menyatakan mereka bersedia memberikan hak warga asal ada Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inckrah), sedangkan putusan hukum tetap sudah keluar saat Desember 2020,” ujarnya.

Mariel menambahkan, yang menganjurkan permasalahan tersebut dibawa ke jalur hukum adalah pemerintah. Hal ini sesuai dengan, Pertama; Surat Gubemur Kalimantan Timur kepada Ombudsman Republik Indonesia tanggal 26 Agustus 2009 Nomor 595/9229/pem-Um.Cl-WMA09, Perihal Penyelesaian Masalah Lahan Transmigrasi di Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Kedua; Surat Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi R.I. Nomor: B.24/MEN/P4T-PPT/I/2009 tanggal 29 Januari 2009, Jo. Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Nomor: 560/27 2/trans/DTKT/2009 Tanggal 29 Juni 2009, Jo.

Ketiga; Surat Keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi tanggal 29 Maret 2012, Jo Surat Lurah Simpang Pasir Nomor; 180/13/302.05 Tanggal 08 Maret 2017.

Karena telah ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, lanjutnya, dan bersifat menghukum untuk menjalankan putusan yang dimaksud, maka seharusnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah Provinsi Kalimatan Timur dan Dinas Trasmigrasi Provinsi Kalimantan Timur untuk tidak melaksanakan Putusan tersebut.

“Sudah sepatutnya pemerintah memberikan contoh yang benar untuk taat hukum dengan menjalan Putusan, sebagai realisasi hak Pemohon yang tertunda selama 35 tahun sekaligus sebagai wujud terlaksananya Putusan Hakim yang memberikan kepastian,” ujarnya.

Slamet Subhan selaku Koordinator Lapangan menjelaskan, aksi demo ini merupakan bentuk kekecewaan warga yang hingga saat ini belum menerima hak mereka.

“Kami menuntut Pemprov segera melakukan penggantian kepada warga, itu saja yang kami mau. Karena masalah ini sudah terlalu lama berlarut-larut, hari ini kami membawa kurang lebih 100 orang,” jelas Slamet.

Warga berharap perkara ini segera diselesaikan oleh pihak Pemprov Kaltim, dan jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi maka terpaksa warga akan menggelar aksi demo lanjutan dengan massa yang lebih banyak.

“Kalau memang masih belum dipenuhi, kami akan turun lagi untuk demo dan membawa massa yang lebih besar lagi.” tegas Slamet menandaskan. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!