Kuasa Hukum TKBM Komura Sebut Putusan MA Belum Dijalankan PT PSP

Henry : Kami Sudah Mengajukan Surat Permohonan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi

0 175

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Nyaris 3 bulan setelah upaya hukum Kasasi Tergugat PT Pelabuhan Samudera Palaran (PSP) ditolak Mahkamah Agung (MA), terkait upah ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura Samarinda yang ditangguhkan sejumlah Rp18,6 Milyar, belum juga dieksekusi.

Kepada DETAKKaltim.Com, Kuasa Hukum TKBM Komura Samarinda Henry Togi Situmorang SH MH yang ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda usai sidang menyampaikan, hingga saat ini PT PSP belum menjalankan Putusan 75/Pdt.G/2019/PN Smr.

Meski ia mengaku bisa memahami itu, karena Putusan itu baru diterima akhir bulan Juli. Namun ia menegaskan agar PT PSP mematuhi isi Putusan, dan perlu diingat ada Uang Denda (Dwangsom) yang akan dibebankan jika tidak melaksanakan Putusan itu.

“Kami menunggu, dan kami sudah mengajukan Surat Permohonan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi ke Pengadilan agar isi Putusan Kasasi Mahkamah Agung dijalankan. Karena Putusan tersebut sudah inkracht, tidak ada lagi jalan lain. Kalau sudah inckracht, berarti sudah harus dijalankan,” tegas Henry, Senin (15/8/2022).

Henry mengungkapkan, Surat Permohoan ke Pengadilan itu sudah dimasukkan minggu lalu, sehingga pihaknya menunggu pelaksanaan eksekusi Pengadilan Negeri Samarinda melalui Juru Sitanya.

Menurut Henry, mekanisme untuk menjalankan Putusan inkracht ada dua. Pertama secara sukarela atau atas perintah Pengadilan melalui Aanmaning.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang yang digelar, Kamis (19/5/2022). Majelis Hakim Kasasi perkara nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr yang diketuai Sudrajad Dimyati SH MH dengan Hakim Anggota Dr Drs Muhmmad Yunus Wahab SH MH dan Dr Rahmi Mulyati SH MH, menyatakan menolak Permohonan Kasasi yang diajukan PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP).

“Menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi PT Pelabuhan Samudera Palaran (PT PSP) tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Kasasi ini sejumlah Rp500 Ribu,” sebut Majelis Hakim dalam Amar Putusannya nomor 910K/PDT/2022.

Gugatan TKBM Komura kepada PT PSP senilai sekitar Rp18,6 Milyar itu merupakan upah dari bulan Maret sampai Oktober 2017.

Perkara ini mulai masuk ke Meja Hijau, Rabu (15/5/2019). Setelah melalui serangkaian Persidangan sejak, Selasa (28/5/2019) sebagai Sidang Pertama. Hingga kemudian Sidang Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Hongkun Otoh SH MH, Hakim Anggota Rustam SH dan Lucius Sunarno SH MH, Kamis (16/4/2020) dengan Amar Putusan mengabulkan sebagian Permohonan Penggugat, berlangsung nyaris satu tahun lamanya.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyebutkan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

Salah satu poin dalam Amar Putusan Majelis Hakim tersebut menyebutkan, menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, juga menyatakan Tergugat yang telah bersalah menunda biaya TKBM harus bertanggungjawab atas komponen upah dalam struktur tarif, yang belum dibayar oleh pengguna jasa kepada Penggugat melalui Tergugat dari  tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal  31 Oktober 2017.

Menghukum Tergugat bertanggungjawab untuk mengganti kerugian materil kepada Penggugat, sebesar Rp18.665.493.600,-.

Tidak puas dengan Putusan tersebut, Tergugat lalu menempuh upaya hukum Banding, Rabu (2/9/2020). Dalam Amar Putusannya, Kamis (15/10/2020) Majelis Hakim Banding yang diketuai Sutoyo SH MHum didampingi Hakim Anggota Riyadi Sunidyo Florentinus SH dan Purnomo Amin Tjahjo SH, menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 75/Pdt.G/2019/PN Smr tanggal 16 April 2020, yang dimohonkan Banding.

Tidak puas juga dengan Putusan tersebut, Tergugat kemudian mengambil langkah hukum Kasasi yang kemudian juga ditolak.

Kasus ini tidak lepas dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Kaltim terhadap Ketua TKBM Komura Samarinda Jafar Abdul Gaffar, 17 Maret 2017. Jafar yang dituding melakukan Pungutan Liar (Pungli), kemudian didakwa melakukan Tindak Pidana Pemerasan terkait penentuan Tarif Bongkar Muat di Pelabuhan Samarinda melalui TKBM Komura.

Setelah melalui serangkaian proses hukum yang cukup panjang, hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Jafar Abdul Gaffar kemudian divonis bebas Mahkamah Agung (MA), ratusan milyar dana Komura dan barang bukti lainnya yang disita kemudian dikembalikan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!