Sidang Mark Up Anggaran Pengadaan Lahan TPU KM 15 Balikpapan

Eksepsi PH Terdakwa Syamsuddin Mohon Dakwaan Dibatalkan Demi Hukum

0 488

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Syamsuddin Bin Abd Rahman (51), Terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) pada Dinas Kebersihan, Pertamanan, dan Permakaman (DKPP) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013  mengajukan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (3/2/2022) sore.

Terdakwa Syamsuddin nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr melalui Penasehat Hukum (PH) Kahar Juli SH dan Yuliana Megasari SH MM, menyampaikan Eksepsi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH dengan Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH MPSi.

Pada salah satu bagian Eksepsinya, PH Terdakwa Syamsuddin menyampaikan jika ditinjau dari sudut Pasal 143 Ayat (2) KUHAP yang menuntut bahwa Surat Dakwaan harus jelas, cermat, dan lengkap memuat semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Maka terlihat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum memenuhi persyaratan yang dimaksud oleh Undang-Undang tersebut, baik dari segi formil maupun dari segi materilnya.

Baca Juga :

Keterangan tentang apa yang dimaksud tentang Dakwaan yang jelas, cermat dan lengkap apabila tidak dipenuhi mengakibatkan batalnya Surat Dakwaan tersebut, karena merugikan Terdakwa 3 dalam melakukan pembelaan.

Selanjutnya, pada bagian lain juga disebutkan bahwa turunan surat pelimpahan perkara beserta Surat Dakwaan disampaikan kepada Tersangka atau Kuasanya atau Penasihat Hukumnya dan Penyidik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri.

“Namun pada kenyataannya hingga sidang berlangsung, Terdakwa tidak pernah menerima turunan surat pelimpahan beserta Dakwaan,” sebut Yuliana yang membacakan Eksepsi kliennya.

Selain itu, PH Terdakwa juga menyampaikan keberatan dan menolak penggabungan berkas perkara terdakwa a-quo karena menurutnya, Dakwaan menjadi kacau dan tidak jelas.

Menurut PH Terdakwa, uraian perbuatan sebagaimana diuraikan JPU dalam Surat Dakwaanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun Subsidair sangat tidak jelas dan kabur, hal ini terbukti JPU tidak mampu menguraikan secara jelas mengenai berapa banyaknya Uang yang dipergunakan masing-masing Terdakwa.

Dalam Surat Dakwaan hanya disebutkan, akibat perbuatan Terdakwa Syamsuddin Bin Abd Rahman, negara mengalami kerugian sebesar Rp594.035.000,-. sedangkan perkaranya diperiksa dalam berkas perkara tersendiri.

PH Terdakwa kemudian memohon kepada Majelis Hakim memutuskan, di antaranya menerima Eksepsi yang diajukan, menyatakan Surat Dakwaan Reg.Perk: PDS – 03/BALIK/01/2022 tanggal 13 Januari 2022 atas nama Terdakwa Syamsuddin Bin Abd Rahman tidak sah dan harus dibatalkan demi hukum, memerintahkan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga :

Pada sidang sebelumnya, JPU Rifai Faisal SH dari Kejaksaan Negeri Balikpapan mendakwa Terdakwa I Syamsuddin Bin Abd Rahman, Terdakwa II H Makkulawu B Bin (alm.) Baco, Terdakwa III Rusdiana alias Fatimah Binti (alm.) La Ode Nuhi, dan Terdakwa IV Syalmah SH CLA Binti H Slamet Kullumang dalam pelaksanaan Pengadaan Lahan TPU pada DKPP Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2013,  terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar  Rp9.948.192.000,00.

Kerugian itu timbul akibat adanya penggelembungan (Mark Up) anggaran pengadaan lahan tersebut, berdasarkan pembayaran lahan yang dilakukan tanggal 5 Desember 2013 seluas 278.844 m2.

Terdiri dari 11 bidang tanah dan 10 pemilik tanah sebesar Rp17.846.016.000,00 yang dikirim ke rekening Penerima Kuasa berdasarkan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS), Surat Perintah Membayar (SPM-LS), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Jumlah yang dicairkan Pemkot Balikpapan sebesar Rp17.846.016.000,00 sedangkan jumlah yang diterima pemilik tanah sebesar Rp7.897.824.000. Sehingga terdapat selisih yang menjadi kerugian negara sebesar Rp9.948.192.000,-.

Kerugian negara tersebut sesuai dengan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) KM 15 Kota Balikpapan, dari Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur  Nomor : SR-332/PW17/5/2018 yang ditandatangani pada tanggal 5 Oktober 2018.

Sidang akan dilanjutkan, Kamis (10/2/2022) dalam agenda Tanggapan atas Eksepsi oleh JPU. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!