Kasus Bansos Libatkan Mantan Anggota DPRD Kaltim, Pembacaan Vonis Ditunda

0 70

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos senilai Rp1 Miliar tahun 2014, yang melibatkan terdakwa Mashudi batal dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (9/5/2017) siang.

Ketua Majelis Hakim Parmatoni mengetuk palu, menunda sidang putusan terdakwa Mashudi, Ketua Lembaga Keterampilan PKBM Enteprenur Life Skill hingga Selasa (16/5/2017)

Penundaan sidang putusan terdakwa Mashudi bukan tanpa sebab. Sebagaimana disebutkan Penasehat Hukum terdakwa karena salinan putusan belum selesai.

“Salinan putusan mungkin belum selesai dibuat Panitera, sehingga hakim belum siap membacakan putusan hari ini,” sebut Endah, Penasehat Hukum Mashudi kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai penundaan disampaikan Majelis Hakim.

Berita terkait : Kejari Balikpapan Bidik Mantan Anggota DPRD Kaltim H Suwandi

Ditambahkan Endah, setelah putusan kliennya selesai ia akan meminta kepada JPU untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Suwandi, mantan anggota DPRD Kaltim sebagaimana yang telah ia tuangkan dalam Pledoi terdakwa pada sidang minggu lalu.

“Intinya kita tetap pada Pledoi yang disampaikan, kita minta Jaksa juga memproses Suwandi  yang menerima fee sebesar Rp400 Juta,” tandasnya.(ib)

 

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!