Drama Togel di Persidangan, Keterangan Ratu Dibantah Saksi

0 1,903

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Saiful Anwar yang dihadirkan JPU Agus Purwantoro SH dari Kejari Samarinda sebagai saksi dalam persidangan perkara perjudian  di PN Samarinda, Rabu (11/9/2019) sore, dengan tegas membantah keterangan terdakwa La Ratu alias Ratu (48) yang menyebutnya sebagai pengepul judi Singapura sebagaimana tertuang di dalam berkas pemeriksaan (BAP).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budi Santoso SH didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH, terdakwa Ratu mengaku uang hasil penjualan  dia serahkan kepada saksi Saiful, begitu juga dengan pemesan, apabila ada yang kena sesuai angka nomor keluar terdakwa mengaku mengambilnya kepada saksi Saiful.

Sidang inipun tersaji layaknya sebuah drama setelah saksi membantah pernyataan-pernyataan terdakwa.

“Tidak benar keterangan terdakwa itu,” ujar Saiful menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Keduanyapun saling bantah di persidangan. Saksi Saiful bersikukuh tidak mengakui kalau dia adalah pengepul nomor sedangkan terdakwa Ratu tetap pada keterangannya.

“Apa yang saudara saksi ketahui dengan terdakwa ini,” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Setahu saya dia memang penjual nomor,” sebut saksi Saiful.

“Sejak kapan..?” tanya Budi lagi.

“Sejak 2018,” jawab saksi Saiful.

“Apa benar terdakwa ini ada menyerahkan uang kepada saksi,” cecar Budi lebih jauh.

“Benar, tapi itu bukan uang hasil penjualan,” kata Saiful membela diri.

Dalam perkara ini, Ratu  oleh JPU Agus Purwantoro dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang Perjudian.

Terdakwa Ratu ditangkap, Senin (1/7/2019) sekitar Pukul 15:30 Wita oleh 2 anggota Polisi di rumahnya di Jalan Tengku Umar, Gang Subur, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti lembar rekapan, uang hasil penjualan senilai Rp390 Ribu dan Handphone yang dipakai sebagai sarana komunikasi pemesanan nomor.

Ratu sendiri mengaku baru sekitar 6 bulan berjualan. Dia nekat jualan tanpa izin karena ingin mencari penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Terdakwa yang belum pernah dihukum inipun mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. (ib)

(Visited 1,740 times, 4 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!