Terdakwa Kasus Tax Amnesty Nilai Ada Kejanggalan, Tempuh Banding Dengan Kuasa Hukum

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN :  Sesaat setelah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Balikpapan pada sidang yang dipimpin S Pujiono SH MHum, dengan Hakim Anggota Darwis SH dan Harlina SH Mhum dalam kasus Tax Amnesty dengan hukuman 3 tahun penjara, dan membayar denda 2X Pajak Terhutang dari Rp Rp2.111.311.393,- menjadi Rp 4.222.622.786,- Surianto menyatakan Banding, Rabu (6/3/2019).

Selang 2 hari setelah putusan, Surianto bersama keluarga ditemui awak media usai Sholat Jum’at (8/3/2019). Saat itu pula bersama keluarga Surianto memberikan kuasa khusus kepada Achmed Mabrur Tabrani, Tri Hendro puspito, Agus Amri, dan Stevanus Hok sebagai Kuasa Hukumnya dalam menjalani langkah hukum Banding yang ditempuhnya dalam mencari keadilan.

Saat penandatanganan Kuasa tersebut, Surianto menceritakan sejak tahun 2014 PT Tunggal Unggul Nugraha (TUN) sudah tidak beroperasi, sehingga tahun 2015 ditutup.  Alasan penutupannya karena tidak mampu bayar gaji karyawan.

“Karena sudah tidak mampu lagi membayar gaji karyawan, dan tidak bisa memberikan biaya operasional perusahaan,” jelas Surianto kepada DETAKKaltim.Com.

Surianto menjelaskan lebih lanjut, berdasarkan Putusan Menteri Keuangan Pemerintah Republik Indonesia membuka pintu maaf bagi Wajib Pajak (WP) yang mau melaporkan SPT Tahunan Badan. Pemerintah berjanji melalui Menteri Keuangan bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang mau mengikuti program Tax Amnesty (TA), tidak akan diperiksa dan akan dihapuskan denda apabila timbul denda di bawah tahun Wajib Pajak menerima Tax Amnestinya.

Dari informasi itulah, kata Surianto, ia mengikuti program TA dan berkonsultasi dengan pihak AR dari KPP Pratama. Dari konsultasi tersebut Surianto membawa persyaratan TA dan membayar uang tebusan, juga melunasi Hutang  Pokok Pajak yang sudah terbit, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB ) tahun 2010, yang diterbitkan Kantor Pajak Pratama Bagian Penagihan.

Ia kemudian membayar denda Rp818 Juta ke Rekening Kas Penerimaan Pajak melalui Bank Danamon, dengan bukti setoran lunas SKPKB berjalannya.

Menurutnya, waktu membayar TA, TA pribadinya diterima namun TA PT TUN ditolak dengan alasan Bukti Permulaan (Buper). Sebelumnya, lanjutnya, ia pernah meminta SKPKB tahun 2011 dan SKPKB tahun 2012 diterbitkan oleh Bagian Penagihan tapi tidak diterbitkan.

Permohonan Banding yang diminta terdakwa diakibatkan karena terdakwa merasa tidak mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Balikpapan, dan tidak adanya sedikitpun tuntutan yang meringankan terdakwa Surianto.

Selain itu terdakwa merasa Persidangan yang dia jalani terdapat kejanggalan, salah satunya adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan yang dari awal Persidangan terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum.

“Menurut  KUHAP ini sudah melanggar tata cara beracara  Hukum Pidana,” tandasnya.

Kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan nomor: 902/Pid.sus/2018/PN.BPP tanggal 18 Desember 2018, dan surat pelimpahan perkara dalam acara biasa nomor: 02 /biasa/12/2018 tanggal 14 Desember 2018, terdakwa Surianto dihadapkan ke depan Persidangan.

Surianto selaku terdakwa sebagai Direktur PT TUN dengan berdasarkan Akte Pendirian Nomor : 14 tanggal 26 Nopember 2011, dan Akte Perubahan PT TUN Nomor: 04 tanggal 08 Oktober 2013.

Bahwa berdasarkan laporan ahli penghitung kerugian pada Pendapatan Negara, yang dibuat dan ditandatangani oleh ahli penghitung kerugian pada Pendapatan Negara Immanuel Ambarita tanggal 1 Februari  2018 menerangkan bahwa, akibat perbuatan terdakwa yang telah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan menerbitkan Faktur Pajak keluaran PT TUN selama periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Desember 2012, menyebabkan kerugian Negara pada Pendapatan Negara sebesar Rp2.111.311.393,-.

Berita Terkait : Niat Mengurus Tax Amnesty Berujung Penjara, Giso Prihatin Penegakan Hukum

Oleh karenanya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Surianto selama 2 tahun penjara dengan tidak menyebutkan untuk membayar denda, serta Hakim menyatakan hak-hak yang diperoleh terdakwa sampai pada akhirnya Hakim mengetuk Palu sidang ditutup.

Namun beberapa saat kemudian salah satu Hakim Anggota mengingatkan Ketua Majelis bahwa ada  kealpaan dalam membacakan putusan, karena putusan denda tidak dibacakan. Akhirnya Hakim Ketua meralat di depan Persidangan dan  memutuskan putusan bahwa terdakwa dihukum dengan 3 tahun penjara dan denda 2 X Pajak Terhutang. (Rony S)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Banding TerpidanaTax Amnesty
Comments (0)
Add Comment