PPTK Pembangunan Teluk Kadera Dituntut 4 Tahun 6 Bulan

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subandi SH, yang didampingi Bayu Nurhadi SH dari Kejari Bontang membacakan tuntutan terhadap Fajar Setiadi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Teluk Kadera, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rabu (25/10/2017) sore.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Fery Haryanta SH dan Anggraeni SH, JPU menuntut terdakwa selam 4 tahun 6 bulan denda Rp200 Juta subsidair 4 bulan.

Menurut JPU, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita terkait : Kasus Pembangunan Jalan Teluk Kadere, Giliran Terdakwa Beri Keterangan

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp471.611.029,82 sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor :SP-3306/PW17.5/12/2013 tanggal 04 Desember 2013.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum terdakwa. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Dakwaan PrimairTeluk KadereTuntutan JPU
Comments (0)
Add Comment