Mantan Camat Palaran Divonis Bebas, Kasus Pemalsuan Surat Tanah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Eko Suprayetno dan Dahlan Talle, 2 orang yang didakwa dalam kasus dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati, akhirnya bisa bernafas lega lantaran Majelis Hakim membebaskan dan melepasnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (11/12/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Hongkun Otoh SH MH, dengan Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH Mhum menilai Eko Suprayetno, mantan Camat Palaran yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Samarinda, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Karena itu ia dijatuhi putusan bebas (vrijspraak).

Pada sidang tuntutan yang digelar hari Kamis (15/11/2018), Eko dituntut JPU Kamin SH MH yang didampingi Mery SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim selama 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan Kasasi.

“Unsur Pasal 263 tidak terbukti, Majelis Hakim sependapat dengan pembelaan Penasehat Hukum (terdakwa),” sebut Sadam Kholik SH, satu dari lima orang Penasehat Hukum terdakwa Eko usai sidang.

Selanjutnya, terdakwa Dahlan Talle yang didakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, terkait penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-oleh sejati dengan nomor perkara 876/Pid.B/2018/PN Smr diputus Majelis Hakim onslag van recht vervolging.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU, dinilai Majelis Hakim telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga Majelis Hakim memberikan putusan lepas.

Berita terkait : Bacakan Pledoi Pribadi, Terdakwa Sesalkan Tuntutan JPU Sebut Masa Lalunya

Sebelumnya, Dahlan Talle dituntut JPU selama 5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun PH terdakwa, masing-masing Gunawan Hasibuan SH MH, Hendrik Tando SH, Deddy Haryanto Siaahan SH, dan Jumintar Napitupulu SH menyatakan pikir-pikir.

“Jaksa pikir-pikir, PH terdakwa pikir-pikir,” jelas Hendrik yang menjabat Sekjen LKBH Sejahtera usai sidang.

Menurut Hendrik, ada waktu 7 hari ke depan untuk menentukan sikap. (LVL)

(Visited 8 times, 1 visits today)
Hakim VonisJPU TuntutanKasus Pemalsuan
Comments (0)
Add Comment