Kuasa Hukum Taebe Akan Gugat Perdata PT IBP

Jufri: Sudah Masuk 30an Meter

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kuasa Hukum Taebe menegaskan akan menggugat PT Insani Baraperkasa (IBP) secara Perdata, lantaran telah melakukan aktivitas di lahan yang diklaimnya sebagai lahan kliennya berdasarkan bukti surat yang dimiliki.

“Kami akan gugat secara Perdata,” kata Jufri Musa setelah melihat aktivitas di lahan kliennya, Selasa (21/5/2024).

Iapun berharap aktivitas itu dihentikan, karena proses negosiasi dan mediasi yang dilakukan pihak Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kutai Kartanegara (Kukar) masih berlangsung.

Berdasarkan pantauannya di lokasi, aktivitas PT IBP telah masuk sekitar 30 meter di lahan kliennya dengan melakukan penggusuran.

Jufri juga meminta pihak DPPR melakukan pengawasan secara ketat, karena mereka memiliki peran dalam kasus ini.

Dikonfirmasi terkait rencana Taebe melalui Kuasa Hukumnya melakukan Gugatan Perdata, Manajer Lahan PT IBP Arief Setiawan mempersilahkan karena menurutnya, negara menyiapkan wadah itu sekiranya masih merasa ada hak di situ. Karena lahan itu, menurutnya telah dibebaskan PT IBP yang dibeli dari H Junaid tahun 2011.

“Kami persilahkan juga dari pihaknya Sukoyo atau Taebe untuk melakukan upaya,” kata Arief.

Terkait Surat Pernyataan pembatalan tandatangan dalam Berita Acara tanggal 31 Oktober 2016 antara Taebe dengan Tanggih, yang dibuat 10 April 2020. Arief mengatakan hal itu dibuat secara sepihak. Sementara ada beberapa pihak yang menandatangani Berita Acara itu.

“Dimana-mana yang namanya aturan hukum, namanya pembatalan itu tentu di Pengadilan. Nggak bisa dibatalkan sepihak, sesuatu yang kita tulis beberapa pihak. Itu mengikat juga semua pihak, sementara ini pernyataan yang dikatakan batal ini. Itu hanya dibuat sepihak Pak Taebe,” jelas Arief.

Iapun menegaskan, tidak mungkin PT IBP melakukan tindakan yang melanggar hukum dan semena-mena. Pasti ada legalitasnya, sehingga berani melakukan proses pekerjaan di lapangan.

Terkait permintaan pihak Taebe untuk menghentikan aktivitasi di lapangan, menurut Arief pihak PT IBP tidak punya kewenangan untuk menyetop itu. Yang punya itu pihak Pengadilan, ataupun ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral-red).

“Sepanjang bukan itu, mungkin kami tidak bisa stop,” kata Arief.

Iapun mempersilahkan melakukan Gugatan ke Pengadilan, jika hasilnya Pengadilan memutuskan stop maka ia akan menyetop pekerjaan itu. Pihaknya siap mengganti kerugian, jika menang di Pengadilan.

Terkait adanya aparat penegak hukum dari Polisi dan TNI di lokasi, Arief menjelaskan itu atas permintaan pihak PT IBP.

“Kita yang minta,” kata Arief.

Tujuan mereka di situ untuk melindungi, mengamankan, suatu kegiatan yang dikhawatirkan nanti bisa terjadi tindakan kriminal di situ.

PT IBP melayangkan Surat Somasi kepada Sukoyo, Kamis (25/4/2024), atas perbuatan yang dapat dianggap suatu tindakan sebagaimana diatur dalam Perppu Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, dan Pasal 358 Ayat 1 KUHP tentang Penyerobotan Tanah.

Somasi ini kemudian mendapat perlawanan dari pihak Taebe, ayah angkat Sukoyo yang mempercayakannya menjaga lahan di KM 11 Loa Janan seluas +20.000 M2 itu. Lantaran lahan yang diklaim PT IPB itu juga diklaim Taebe, yang disebutnya diwarisi dari orang tuanya yaitu Laganing yang menggarap lahan tersebut sejak tahun 1962.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 96 times, 1 visits today)
Laganing TaebePT IBPRAIN Group
Comments (0)
Add Comment