Buang HP di Bintaro, Kesaksian Kabalai BPJN Kaltim Tak Hilangkan BB

Perkara Suap Kasatker PJN Wilayah 1 Rachmad Fadjar

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1), sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar dan Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) Terdakwa Riado Sinaga kembali digelar, Kamis (16/5/2024).

Agenda sidang yang diketuai Majelis Hakim Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH, dan Fauzi Ibrahim SH MH masih pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rudi Dwi Prastyono SH, Ahmad Ali Fikri Pandela SH, Zainal Abidin SH dan rekan, menghadirkan saksi masing-masing Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Reiza Setiawan, Kabid Preservasi Giri Yudhono, Unit Kepatuhan Internal (UKI) Balai BBJN ⁠Irwan Tri Haryono, dan ⁠Setiawan serta ⁠Fanny Firmansyah selaku Sekretaris dan staf Terdakwa Rachmad Fadjar.

Saksi Reiza Setiawan yang ditanya sejumlah pertanyaan, sempat diingatkan JPU jika perkara ini terkait suap.

Salah satu pertanyaan yang menjadi perhatian JPU terkait pendampingan baru dilakukan setelah kontrak berjalan. Dimana sejumlah pekerjaan dimenangkan PT Fajar Paser Lestari (FPL), diantaranya Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan, Jalan Simpang Batu – Laburan dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000,00. (Rp49,7 Milyar) melalui sistem E-Katalog dengan pendampingan UKI Pusat.

Terkait hal itu, Saksi Reiza menjelaskan pekerjaan bisa dilaksanakan atas instruksi dari Pimpinan Pusat, Ibu Yana sebagai Ketua Tim namun hanya secara lisan. Meski belum keluar pendampingannya dari UKI.

“Memang dibolehkan,” jelas Reiza.

JPU Rudi juga mempertanyakan mengapa PT FPL yang dimenangkan, sementara ada perusahaan yang memasukkan penawaran dengan harga yang lebih rendah.

Baca Juga:

Dalam kesaksiaanya, Reiza menyampaikan saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ia berada di lokasi Ibu Kota Negara (IKN).

“Saat OTT, saudara ada dimana?” tanya JPU.

“Ada di lokasi, di IKN,” jawab Reiza.

Setelah kejadian itu ia melapor ke Jakarta, atas saran beberapa temannya ia membuang Handphonenya di Kawasan Bintaro. Saat ditanya mengapa dibuang, Saksi Reiza berdalih beberapa bagian dari Handphone tersebut sudah rusak.

Keterangan tersebut kemudian dikejar JPU, dengan sejumlah pertanyaan berikutnya. Mengapa baru dibuang setelah ada OTT? Apakah karena ingin membuang barang bukti (BB) dan pembicaraan di Handphone tersebut.

Menjawab pertanyaan JPU, Saksi Rieza dengan cepat mengatakan tidak menghilangkan Barang Bukti.

“Tidak-tidak, tidak ada bukti apapun di situ,” jawab Reiza.

Ditanya soal apakah pernah menerima fasilitas dari Terdakwa Rachmad Fadjar, Saksi Reiza menjelaskan pernah diajak makan siang dan minta dibantu belikan tiket lantaran kesulitan mendapatkan tiket pesawat. Namun beberapa pembelian tiket itu telah dibayar kembali, ada melalui transfer ada melalui cash diserahkan secara langsung.

“Tinggal satu atau dua tiket lagi mungkin yang belum,” jelas Reiza.

Saksi Reiza kemudian dicecar pertanyaan terkait pembiayaan bulanan kepada BJN sebesar Rp10 Juta untuk uang makan, sebagaimana disampaikan Saksi Eko pada sidang sebelumnya.

Dijelaskan Reiza, sepengetahuannya itu bukan bulanan. Hal itu sudah berlangsung lama,  para driver dan Pramu Bhakti dibuatkan makanan siang tapi itu bukan suatu keharusan. Nilai dan mekanisme pembayarannya, ia katakan tidak tahu.

Sejumlah pertanyaan masih diajukan JPU, Penasehat Hukum Terdakwa, dan Majelis Hakim.

Terhadap semua keterangan Saksi Reiza, tidak ada yang dibantah Terdakwa Rachmad Fadjar dan Terdakwa Riado Sinaga. Keduanya juga tidak mengajukan pertanyaan kepada Saksi Reiza, saat diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim mengajukan pertanyaan.

Kedua Terdakwa didakwa JPU KPK menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

Salah satu paket pekerjaan yang disebutkan dalam Dakwaan JPU adalah Paket Pekerjaan peningkatan jalan, Jalan Simpang Batu – Laburan (BMS-P2308-7282289), dengan Nilai kontrak Pekerjaan Rp49.780.413.000,00. (Rp49,7 Milyar).

Atas perbuatannya tersebut, kedua Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dalam Dakwaan Primair

Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sidang perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr ini, masih akan dilanjutkan dalam agenda mendengarkan keteranga saksi, Kamis (30/5/2024).

BERITA TERKAIT:

Tiga Terdakwa dalam perkara ini telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing Abdul Ramis, Hendra Sugiarto, dan Nono Mulyanto. (DETAKKaltima.Com)

Penulis: LVL

(Visited 109 times, 1 visits today)
Kasatker PJNRachmad FadjarRiado SinagaSuap Kasatker
Comments (0)
Add Comment