Satgas SIRI Kejagung Amankan DAW, Buronan Kejati Papua Barat

Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

DETAKKaltim.Com, BANTAENG:  Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DAW (63), Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/) sekitar Pukul 20:17 WIT.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers nomor Nomor: PR – 435/056/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (22/5/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DAW merupakan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.

“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 30 times, 1 visits today)
Kejati PapuaTersangka DAW
Comments (0)
Add Comment