DETAKKaltim.Com, BANTAENG: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan DAW (63), Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua Barat, di Jalan Talasalapang, Kecamatan Rappocini, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (21/5/) sekitar Pukul 20:17 WIT.
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers nomor Nomor: PR – 435/056/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (22/5/2024) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, DAW merupakan Tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
“Saat diamankan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Buang HP di Bintaro, Kesaksian Kabalai BPJN Kaltim Tak Hilangkan BB
- Kuasa Hukum Taebe Akan Gugat Perdata PT IBP
- Sengketa Lahan di Loa Janan, Taebe Versus PT IBP (RAIN Group)
Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman