Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Ini Diganjar 1,6 Tahun Penjara

Terdakwa Terima Putusan Majelis Hakim
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Ramadani dan Nanang sepertinya terbiasa berurusan dengan hukum. Kedua residivis yang sudah pernah menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja itu, kini kembali diproses hukum lantaran perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian.

Kawanan spesialis pembobol rumah warga di Samarinda ini nampaknya tidak kapok kendati aksinya harus berakhir di meja hijau.

Keduanya kini kembali diganjar hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan pada sidang virtual pembacaan putusan, yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ir Abdul Rahman Karim SH di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (12/1/2021) sore.

Terdakwa Ramadani alias Dani Betmen dan Nanang Rudianto dalam amar putusan Majelis Hakim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4  KUHP. “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”.

Dalam perkara ini terdakwa Ramadani dan Nanang selepas mendengarkan pembacaan putusan tersebut langsung menyatakan menerima.

“Terima Yang Mulia,” sahut keduanya kepada Majelis Hakim.

Dalam  sidang sebelumnya, kedua residivis ini dituntut masing-masing 2 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda.

Mereka melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Jalan Sentosa Dalam II pada hari Selasa tanggal 8 September 2020, sekitar Pukul 12:30 Wita.

Baca juga : Komisi 3 DPRD Balikpapan Soroti Sampah Saat RDP dengan DLH

Belakangan usai melakukan aksi pencurian Ramadani dan Nanang tertangkap, sedangkan satu orang rekannya bernama Entoh kini menjadi buronan Polisi (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa 4 set Gorden, 1 unit motor Yamaha Xeon KT 6467 NU warna biru. Semua barang bukti ini dikembalikan kepada pemiliknya. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Pembobol RumahPengadilan SamarindaResidivis Pencurian
Comments (0)
Add Comment