DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didahului Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), terhadap 2 orang pejabat di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN Wil 1) Kaltim, dan 3 orang dari perusahaan kontraktor terus didalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktiksan Dakwaannya dalam persidangan.
2 orang dari Satker tersebut masing-masing Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil 1 sekaligus KPA/KPB PJN Wil 1 Rachmad Fadjar, dan Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), didakwa menerima suap dari kontraktor Abdul Ramis dan stafnya Hendra Sugiarto serta kontraktor Nono Mulyanto yang telah divonis bersalah beberapa waktu lalu.
Setelah menghadirkan saksi-saksi dari PT Fajar Pasir Lestari (FPL) pada sidang yang digelar sebelumnya, pada sidang yang digelar, Kamis (27/6/2024), JPU KPK menghadirkan saksi-saksi dari CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti yang merupakan perusahaan milik Terpidana Nono Mulyanto,
Dari 4 saksi yang dihadirkan, keterangan Saksi Suyatno yang ditempatkan Terpidana Nono Mulyanto sebagai Direktur CV Wirawan Bhakti bisa menjadi salah satu bukti dalam Dakwaan JPU.
Dalam keterangannya, Saksi Suyatno menjawab pertanyaan JPU mengatakan ia pernah mendengar dari Nono Mulyanto soal pemberian fee ke Satker dan mengeluhkan soal fee proyek.
“Pak Nono mengeluh karena harus memberikan fee kepada pihak Satker pada pekerjaan ini, gitu ya?” tanya JPU Rudi Dwi Prastyono.
“Seperti itu,” jawab Saksi Suyatno.
Masih menjawab pertanyaan JPU, Suyatno membenarkan pertanyaan tekait Proyek-Proyek Swakelola yang dikerjakan CV Wirawan Bhakti sebanyak 10 paket, meski ia sempat mengungkapkan ada 8 paket. Semua pekerjaan itu dikerjakan Nono Mulyanto.
Meski posisinya sebagai Direktur, ia mengaku tidak mengetahui pekerjaan-pekerjaan itu, termasuk soal fee dari Proyek Swakelola ia juga tidak mengetahui.
Baca Juga:
- Terdakwa Dituntut 5 Tahun, Jilid 3 Perkara Korupsi Nasabah Topengan BRI di Samarinda
- 4 Terdakwa dari Kampung Sirau Divonis Bersalah Dakwaan Subsidair
- Perkara Korupsi Pembangunan Irigasi Di Krayan, 2 Terdakwa Divonis Bersalah
Saksi lain dari CV Dua Putra mengungkapkan, identitasnya pernah dipakai Nono Mulyanto untuk membeli motor Honda Vario warna hitam tahun 2023. Namun ia tidak tahu, motor itu diberikan kepada siapa.
Menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Suprapto terkait keluhan Nono Mulyanto mengenai fee proyek, Saksi Suyatno mengaku tidak mengetahui soal komitmen fee 10 persen. Ia hanya mengetahui bahwa ada pemberian fee itu, soal jumlah ia tidak tahu.
“Setahu saya, fee-fee gitu aja,” jelas saksi seraya menambahkan berapa persen tidak tahu.
Sejumlah pertanyaan juga diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Rachmad Fadjar dan Riado Sinaga. Terhadap keterangan-keterangan saksi-saksi, kedua terdakwa tidak ada yang dibantah.
Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya, kedua terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.
Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.
Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan, karena telah memenangkan paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 kepada perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode E-Katalog.
Para Terdakwa didakwa dalam dengan Dakwaan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b, Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Sidang yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH didampingi Hakim Anggota Fauzi Ibrahim SH MH DAN Suprapto SH MH MPSi masih akan dilanjutkan, Kamis (4/7/2024) dalam agenda pemeriksaan saksi. (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL