Perkara Komoditi Emas, Kejagung Periksa 3 Orang Saksi
Ketut: Untuk Memperkuat Pembuktian
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 3 orang saksi, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010-2022, Rabu (17/4/2024).
Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 318/031/K.3/Kph.3/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengungkapkan inisial para saksi yang diperiksa.
Pertama, YYN selaku Karyawan PT Antam Tbk, Kedua, SFAK selaku Corporate Secretary Division PT Antam Tbk, dan Ketiga MWW selaku Karyawan PT Antam Tbk.
“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Kegiatan Usaha Komoditi Emas tahun 2010-2022,” jelas Ketut.
Baca Juga:
- Perkara Perkeretaapian Medan, Penyidik Kejagung Periksa 4 Saksi
- Apartemen Terpidana Perkara Tanki Timbun BUMD Kukar Disita Eksekusi
- Terdakwa Perkara Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
Pemeriksaan saksi, lanjut Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman