DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Penanganan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Uang Ganti Rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) Tahun Anggaran 2019 kini selangkah lebih maju.
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan serah terima 4 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (2/4/2024).
Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejati Kaltim terhadap Tersangka H Suriansyah alias H Anto Bin (Alm.) HM Ali Moedin, selaku Kepala Badan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Kutim periode Tahun 2018-2019.
Tersangka Kedua atas nama Muhammad Hamdan ST Bin (Alm.) Abu Hanifah, selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) BPKAD Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2018-2019.
Tersangka Ketiga, Darmawati S Sos MAP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) BPKAD Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2018-2019.
Dan Tersangka KeEmpat atas nama Subair Bin (Alm.) Baddullah selaku Direktur CV Berkat Kaltim.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto dalam Siaran Pers Nomor : 09/O.4.3/Penkum/04/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Rabu (3/4/204) menjelaskan kasus posisi singkat.
Pada Tahun 2019, Pemkab Kutim melalui BPKAD telah melakukan pengeluaran/pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV Berkat Kaltim. Padahal, hal tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim.
Hal tersebut diawali ketika terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua, kepada CV Berkat Kaltim.
“Setelah melalui proses Persidangan Perdata (PN dan PT) diputuskan apabila Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim,” jelas Tony.
Baca Juga:
- Kejagung Akan Lelang 7 Apartemen Perkara Asabri
- Berburu Sabu ke Samarinda, Antonio “Kesandung” UU Narkoba
- Buron 8 Tahun, Mantan AO BRI Diamankan Tim Satgas SIRI Kejagung
Namun dalam pelaksanaannya, jelas Tony lebih lanjut, CV Berkat Kaltim secara sengaja melakukan penagihan kepada Pemkab Kutim. Yang ditindaklanjuti dengan dilakukannya penganggaran dan pembayaran, oleh Pemkab Kutim.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim, telah mengakibatkan terjadinya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp4.983.821.814,- (Rp4,9 Milyar).
Terhadap 4 orang Tersangka tersebut, disangka telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terhadap keempat Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda.
“Proses selanjutnya dari penanganan perkara ini sebagaimana ketentutan yang ada, Jaksa Penuntut Umum akan secepatnya membuat Surat Dakwaan terhadap para Tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor guna proses Persidangan.” tandas Tony. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers
Editor: Lukman