Hakim Hukum 4 Tahun 6 Bulan Penjara Pemilik Sabu 0,26 Gram

Binarida: Terdakwa Terima

0 66

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati Warna Dewi SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dinyatakan Majelis Hakim dalam perkara nomor 133/Pid.Sus/2024/PN Smr terbukti pada sidang pembacaan Putusan, Kamis (21/3/2024).

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Prof Dr Soebekti SH, Majelis Hakim yang diketuai Teopilus Patiung SH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Rida Nur Karima SH MHum, menyatakan Terdakwa Muhammad Aditya Pratama Bin Yahran telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp800 Juta, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa Muhammad Aditya Pratama, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan  memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan,

Menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,26 Gram/Netto, 1 buah Pipet Kaca, 1 buah Korek Api, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat KT 4436 PP dikembalikan kepada yang berhak.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah 6 bulan dari Tuntutan JPU yang dibacakan, Kamis (14/3/2024). Dalam Tuntutannya, JPU menuntut Terdakwa Muhammad Aditya Pratama selama 5 tahun penjara.

Baca Juga:

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam Persidangan, Terdakwa Muhammad Aditya Pratama yang semula didakwa dengan Pertama Pasal 114 Ayat (1), Kedua Pasal 112 Ayat (1) dan Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dinilai JPU Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua penuntut Umum.

Sebagaimana disebutkan JPU dalam Dakwaannya. Kamis (28/9/2023) sekitar Pukul 15:00 Wita bertempat di depan sebuah Warung Sembako Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, dilakukan penangkapan oleh Anggota Kepolisian Sektor Samarinda Seberang.

Awalnya Saksi Denny Dominic Pake dan Saksi Irfan Patir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tersebut sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Atas laporan tersebut, kedua saksi melakukan Penyidikan ke tempat yang dimaksud dan mendapati Terdakwa sedang melakukan gerakan yang mencurigakan. Melihat hal tersebut, Saksi Denny dan Saksi Irfan beserta tim langsung mendatangi Terdakwa melakukan pengamanan serta penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, didapati barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 0,26 Gram/Netto. Ditemukan di dalam dashboard Sepeda Motor bagian depan sebelah kiri, dan barang bukti lainnya.

Atas kejadian tersebut Terdakwa Muhammad Aditya Pratama dan barang bukti yang ditemukan, dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.

Terhadapa Putusan tersebut, Terdakwa Terdakwa Muhammad Aditya Pratama yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 59 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!