Pebisnis Emas Batangan Fiktif Diamankan Tim Tabur Kejagung

Retno Terpidana Tindak Pidana Penipuan

0 46

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Retno Wulandari (53), Terpidana Tindak Pidana Penipuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/3/2024) sekitar Pukul 19:30 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 253/076/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Retno Wulandari bersama suaminya Wahyu Dihardja (DPO).

Dijelaskan Ketut, sekitar tahun 2000-2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (Rp3,7 Milyar).

Saat diamankan, Terpidana Retno Wulandari yang beralamat di Jalan Arjuna I, RT 005/ RW 021, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima, kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 41 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!