Jajaran Polsek KP Samarinda Tangkap Terduga Pengedar Narkotika

Amankan Sabu 3,89 Gram

0 97

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda Samarinda dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Minggu (10/3/2024) sekitar Pukul 17:20 Wita.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie dalam keterangan tertulisnya uang diterima DETAKKaltim.Com, melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal membenarkan keberhasilan jajarannya dalam pengungkapan perkara Narkotika jenis Sabu itu.

Dijelaskan Kompol Teuku Zia, Unit Opsnal Reskrim Polsek KP mendapat Informasi bahwa di Jalan Swarga 1, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, tepatnya di rumah kontrakan pelaku berinisial H. Di rumah tersebut, sering digunakan sebagai tempat untuk bertransaksi Narkotika jenis Sabu.

“Atas dasar informasi tersebut, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman beserta anggotanya langsung meluncur ke TKP melakukan penyelidikan,” jelas Kompol Teuku Zia.

Sekitar Pukul 19:15 Wita, Unit Opsnal Reskrim Polsek KP melakukan penggrebekan rumah tersebut. Saat itu, H sedang duduk di dalam kamar.

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan, saat itu H sendiri yang mengeluarkan 1 bungkus plastik yang berisi 9 poket Sabu seberat 3,89 Gram/Brutto. Sabu disimpan di dalam kantong Celana, yang dikenakannya.

Unit Opsnal Reskrim Polsek KP juga menemukan 2 Sendok takar terbuat dari sedotan, dan 1 bandel Plastik pembungkus Sabu, serta 1 buah Hp merk Oppo warna putih.

“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, tidak jauh dari pelaku saat duduk,” jelas Kompol Teuku Zia lebih lanjut.

Baca Juga:

Atas kejadian tersebut, Pelaku H dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda.” tandas Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie.

H yang telah ditetapkan sebargai tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 59 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!