DIRUT PERUMDA BENUO TAKA DIHUKUM 6 TAHUN PENJARA
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Terdakwa Heriyanto selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, periode Desember 2019-April 2022. Dan Terdakwa Karim Abidin selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka periode April 2021-Mei 2022 divonis bersalah, Kamis (5/3/2024).
Pembacaan Putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smr.
Terdakwa I Heriyanto dan Terdakwa II Karim Abidin bersama-sama Terdakwa Abdul Gafur Mas’ud (AGM) selaku Bupati Penajam Paser Utara (PPU) periode 2018-2023, (dilakukan penuntutan secara terpisah). Didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara Cq Pemerintah Kabupaten PPU sejumlah Rp12.499.449.156,-.
Sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten PPU pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka, dan Perumda Penajam Benuo Taka Energi Tahun 2019-2021 dengan Nomor : PE.03.03/SR/SP-351/D5/02/2023 tanggal 18 April 2023, yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (DETAKKaltim.Com)
Penulis: LVL