Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Senilai Rp1,3 Trilyun Bertambah

FG Diduga Mengkondisikan Proyek

0 85

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, kembali “memakan” korban.  

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang Tersangka terkait proyek tersebut.

Jaksa Agung Buruhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 055/055/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh sampai hari ini, Tim Penyidik kembali menetapkan Tersangka berinisial FG.

Selanjutnya untuk kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka FG di Rumah Tahanan Negara Salemba, Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari 2024-11 Februari 2024.

Sebagaimana Siaran Pers sebelumnya dijelaskan, pada tahun 2017-2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 Trilyun.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Tersangka FG diduga kuat memiliki peranan untuk mengondisikan paket-paket pekerjaan, sehingga pelaksanaan lelang paket pekerjaan sesuai dengan kehendaknya,” jelas Ketut.

Secara teknis, lanjut Ketut, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

“Akibat perbuatan Tersangka FG bersama Tersangka lainnya, besar kemungkinan proyek tersebut tidak dapat digunakan,” imbuh Ketut.

Baca Juga:

Terkait besaran kerugian negara, saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait.

“Namun tidak menutup kemungkinan proyek ini dikategorikan sebagai total loss, karena tidak dapat digunakan sama sekali.” tandas Ketut.

Perbuatan Tersangka FG disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik juga telah menahan 6 orang Tersangka terkait proyek ini. Penahanan Tersangka FG menambah panjang daftar Tersangka dalam perkara ini. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 73 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!