DPO Kejati Kaltim Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Arbi, Terpidana Perkara Pertambangan Batubara di Berau

0 282

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Terpidana, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), di sekitar wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (22/1/2024) sekitar Pukul 22:40 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 051/051/K.3/Kph.3/01/2024 yang diterima DETAKKaltima.Com, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan identitas korban atas nama Muhammad Arbi Bakri Bin (Alm.) La Ucu (58).

Terpidana Muhammad Arbi beralamat di Jalan Dermaga, Gang Mawar Putih, RT 006, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor: 62/Pid.B/LH/2023/PN.Tnr, jelas Ketut, Terpidana Muhammad Arbi Bakri melanggar Pasal 162 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009.

Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan.

Terpidana Muhammad Arbi Bakri bin (Alm) La Ucu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta mengganggu usaha Pertambangan dari Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang sah dan menjatuhkan pidana kurungan selama 11 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Muhammad Arbi Bakri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer,” jelas Ketut, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Arbi Bakri dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses selanjutnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 248 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!